DK-BATAM — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), H. Bahktiar, M.A., menegaskan pentingnya menjaga keharmonisan di tengah keberagaman suku dan agama guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam acara Dialog dan Sosialisasi Kerukunan Umat Beragama Kota Batam yang berlangsung di Aula Kantor Camat Batu Aji, Rabu (3/6/2026).
Acara strategis ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh elemen agama di Kota Batam, mulai dari Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Konghucu hingga Buddha. Turut hadir jajaran Lembaga Kemasyarakatan Pengawas Masyarakat (LKPM) se-Kecamatan Batu Aji, tokoh agama, serta tokoh masyarakat setempat.
Prosesi acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan doa bersama, sebelum memasuki agenda inti dialog.
Dalam paparan materinya yang berlangsung antusias selama 30 menit, H. Bahktiar menekankan bahwa perbedaan latar belakang pendidikan, suku, dan keyakinan tidak boleh menjadi pemecah belah.
Sebaliknya, perbedaan tersebut harus dibingkai dalam satu tujuan bersama, yaitu hidup rukun.
“Walaupun kita berbeda-beda, kita mesti satu, yaitu rukun. Jika kita rukun, maka masyarakat akan sejahtera,” ujar Bakhtiar di hadapan para peserta.
Sebagai bagian dari edukasi publik, legislator Kepri yang juga aktif dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Batam ini membedah aturan regulasi penguatan harmoni sosial. Secara khusus, ia menyosialisasikan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.
Regulasi tersebut mengamanatkan 3 poin krusial. Pertama, menginstruksikan pembentukan FKUB di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang beranggotakan pemuka agama untuk memfasilitasi dialog dan memberikan rekomendasi.
Kedua, menetapkan aturan administratif dan lingkungan yang ketat terkait pendirian rumah ibadah.
Ketiga, tanggungjawab kerukunan umat beragama ada di setiap pemimpin baik di pusat maupun daerah. Setiap Kepala Daerah harus menjalankan perannya sebagai penjaga kerukunan
“Dalam pendirian rumah ibadah, kita wajib mengikuti aturan hukum yang sudah ditetapkan. Hal ini sangat penting untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, dengan tetap mengedepankan asas kerukunan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua FKUB Kota Batam, Prof. Dr. Ir. H. Chablullah Wibisono, M.M., dalam sambutannya turut mengamini pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa tokoh agama dan tokoh masyarakat merupakan garda terdepan dalam menjaga stabilitas dan harmoni sosial di Batam.
Chablullah juga mengimbau seluruh pihak untuk memperkuat fungsi deteksi dini guna memitigasi potensi konflik secepat mungkin.
Sesi dialog interaktif berjalan dinamis saat beberapa peserta menyampaikan aspirasi dan kendala di lapangan. Di antaranya mengenai legalitas pembangunan rumah ibadah yang belum rampung, serta hambatan sosial-administratif dalam mendirikan musala di lingkungan perumahan tertentu.
Merespons aduan tersebut, dialog ini berhasil merumuskan sejumlah solusi konkret. H. Bahktiar menegaskan bahwa setiap persoalan horizontal di masyarakat dapat diurai dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat dan semangat gotong royong tanpa perlu memicu perpecahan.
Acara sosialisasi yang berlangsung kondusif ini diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen menjaga persatuan, lalu ditutup dengan agenda ramah tamah antartokoh lintas agama.














