DPR Dorong RUU Daerah Kepulauan Perkuat Ekonomi Biru dan Pendanaan Afirmatif

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI, Hendry Munief, mendorong agar RUU Daerah Kepulauan mengakomodasi konsep ekonomi biru serta skema pendanaan afirmatif guna memperkuat pembangunan di wilayah kepulauan.

Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan dari Fraksi PKS, Hendry Munief saat melakukan Kunker ke Kepri.
Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan dari Fraksi PKS, Hendry Munief saat melakukan Kunker ke Kepri.(dok : Tangkapan Layar)

DK-Jakarta – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI, Hendry Munief, mendorong agar RUU Daerah Kepulauan mengakomodasi konsep ekonomi biru serta skema pendanaan afirmatif guna memperkuat pembangunan di wilayah kepulauan.

Menurut Hendry, karakteristik daerah kepulauan berbeda dengan wilayah daratan sehingga memerlukan kebijakan yang lebih spesifik, terutama dalam aspek pendanaan, pembangunan, dan pengelolaan sumber daya alam. Karena itu, ia menilai pemerintah perlu memberikan keberpihakan melalui alokasi anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah kepulauan.

Selain pendanaan afirmatif, Hendry menekankan pentingnya memasukkan konsep ekonomi biru sebagai salah satu landasan dalam RUU Daerah Kepulauan. Menurutnya, wilayah kepulauan memiliki potensi sumber daya kelautan yang sangat besar dan dapat menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi apabila dikelola secara berkelanjutan.

“Potensi daerah kepulauan sangat tinggi. Sementara selama ini tidak tergarap secara maksimal. Maka dengan adanya RUU ini dapat mengakomodasi konsep ekonomi biru,” kata Hendry, Rabu (22/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Hendry saat kunjungan kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan ke Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka menyerap masukan dari pemerintah daerah dan kalangan akademisi sebagai bagian dari penyempurnaan substansi rancangan undang-undang tersebut.

Dalam kesempatan itu, Hendry juga menyoroti perlunya sinkronisasi berbagai regulasi yang berkaitan dengan pembangunan daerah kepulauan. Menurutnya, masih terdapat sejumlah ketentuan dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang saling bersinggungan sehingga belum mampu mendukung pengelolaan potensi wilayah kepulauan secara optimal.

Ia berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat segera diselesaikan dan disahkan pada tahun 2026. Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan tersedia payung hukum yang lebih kuat untuk mempercepat pembangunan daerah kepulauan, mengoptimalkan pengelolaan sumber daya kelautan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir dan kepulauan.

Menurut Hendry, keberadaan RUU Daerah Kepulauan menjadi langkah strategis untuk memastikan pembangunan nasional berlangsung lebih berkeadilan dengan mempertimbangkan karakteristik geografis Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.