Pemerintah Permudah Syarat Alas Hak Program BSPS, Cukup Bukti Penguasaan Lahan

Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru untuk mempermudah persyaratan alas hak bagi calon penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Program Bedah Rumah.

Menteri PKP Maruarar Sirait (kiri) saat rapat bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026
Menteri PKP Maruarar Sirait (kiri) saat rapat bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026 (Tangkapan Layar)

DK-Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru untuk mempermudah persyaratan alas hak bagi calon penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Program Bedah Rumah. Aturan tersebut dibahas melalui harmonisasi Rancangan Peraturan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian Hukum di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan perubahan aturan bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap bantuan perumahan tanpa mengabaikan tata kelola program. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung program perumahan rakyat.

“Presiden Prabowo sangat concern terhadap perumahan rakyat, salah satunya melalui Program Bedah Rumah. Tujuannya agar masyarakat semakin mudah mendapatkan bantuan, tetapi tata kelolanya tetap berjalan dengan baik,” ujar Maruarar Sirait dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026).

Maruarar menjelaskan, selama ini persyaratan alas hak menjadi salah satu kendala utama dalam penyaluran bantuan BSPS. Oleh karena itu, pemerintah mengusulkan perubahan ketentuan sehingga bukti kepemilikan tidak lagi terbatas pada sertifikat atau dokumen hak atas tanah.

“Kami merencanakan mengubah aturan mengenai alas hak menjadi penguasaan lahan. Nantinya ada keterangan dari kepala desa atau lurah,” katanya.

Melalui rancangan aturan tersebut, calon penerima bantuan cukup menunjukkan bukti penguasaan lahan yang diperkuat dengan surat keterangan atau surat pernyataan dari pemerintah desa atau kelurahan. Langkah ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang selama ini terkendala kelengkapan dokumen kepemilikan tanah.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan kementeriannya mendukung percepatan Program Tiga Juta Rumah melalui harmonisasi regulasi. Dukungan tersebut mencakup penyempurnaan Peraturan Menteri tentang Program Bedah Rumah beserta berbagai ketentuan pendukungnya.

“Kami memberikan dukungan teknis dalam rangka percepatan Program 3 Juta Rumah, termasuk harmonisasi peraturan menteri tentang Program Bedah Rumah. Kami juga berterima kasih kepada Kementerian PKP yang selalu melibatkan Kementerian Hukum untuk mencari format regulasi yang terbaik,” ujar Supratman.

Menurutnya, penyederhanaan persyaratan administrasi diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap bantuan perumahan, sekaligus tetap menjaga kepastian hukum dan akuntabilitas pelaksanaan program.

Selain membahas perubahan persyaratan BSPS, pemerintah juga menyiapkan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Kementerian PKP. Pembentukan BLU tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik di sektor perumahan dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi serta tata kelola yang baik.