BPOM Perkuat Pengawasan Pangan usai Ratifikasi Kesepakatan ASEAN

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkuat pengawasan keamanan pangan seiring ratifikasi ASEAN Food Safety Regulatory Framework Agreement.

Suasana rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Perdagangan dan Kepala BPOM di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 21 Juli 2026.
Suasana rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Perdagangan dan Kepala BPOM di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 21 Juli 2026.(dok : Tangkapan Layar)

DK-Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkuat pengawasan keamanan pangan seiring ratifikasi ASEAN Food Safety Regulatory Framework Agreement. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi konsumen di tengah meningkatnya arus perdagangan pangan di kawasan ASEAN.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan ASEAN Food Safety Regulatory Framework Agreement menjadi instrumen penting dalam perlindungan konsumen sekaligus mendukung peredaran pangan yang aman di kawasan ASEAN.

“Dalam konteks ratifikasi nantinya kalau kita sepakati yaitu harmonisasi regulasi nasional perlu kita canangkan. Kemudian penerapan analisa risiko, karena tidak semua pangan aman, mungkin di area-area tertentu pangannya tidak aman,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 21 Juli 2026.

Taruna menegaskan BPOM tetap menjalankan registrasi, inspeksi, surveillance, dan penegakan hukum terhadap produk pangan. Menurutnya, seluruh mekanisme tersebut memastikan keamanan pangan tetap terjaga.

“Semua pangan yang akan sampai dan dikonsumsi masyarakat harus diregistrasi di Badan Pengawas Obat dan Makanan. Kemudian yang kedua tentu proses inspeksi jika terjadi hal-hal yang dicurigai atau perlu pengawasan,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan kesepakatan tersebut memperkuat harmonisasi regulasi keamanan pangan di ASEAN. Perjanjian itu juga diharapkan memperlancar perdagangan pangan antarnegara anggota.

“Tujuan utama persetujuan ini adalah meningkatkan pelindungan kesehatan konsumen dan meningkatkan arus perdagangan pangan aman di kawasan ASEAN. Hal ini dilakukan melalui harmonisasi regulasi dan penghapusan hambatan teknis,” ujarnya.

Komisi VI DPR RI menyetujui usulan pengesahan ratifikasi ASEAN Food Safety Regulatory Framework Agreement dilakukan melalui Peraturan Presiden. Pemerintah berharap implementasinya dapat memperluas perdagangan sekaligus menjaga keamanan pangan nasional.