DK-Kabupaten Bogor – Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan kebutuhan Meat Bone Meal (MBM) sebagai bahan baku pakan ternak di Indonesia tetap aman meskipun pemerintah menghentikan pemasukan produk dari salah satu unit usaha asal Brasil. Langkah tersebut tidak akan mengganggu ketersediaan pasokan karena masih terdapat negara dan unit usaha lain yang memenuhi persyaratan impor.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, mengatakan kebutuhan MBM nasional relatif kecil sehingga penghentian pemasukan dari satu unit usaha tidak berdampak signifikan terhadap rantai pasok industri pakan ternak.
“Kebutuhan MBM kita relatif kecil. Jadi pasokannya masih aman karena masih ada negara lain maupun unit usaha lain yang dapat memenuhi kebutuhan tersebut,” ujar Agung saat konferensi pers di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu (22/7/2026).
Menurut Agung, pemerintah tidak hanya menghentikan pemasukan dari unit usaha yang produknya bermasalah, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap seluruh negara pemasok MBM ke Indonesia. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah mewajibkan seluruh 11 negara pemasok untuk melampirkan hasil uji Polymerase Chain Reaction (PCR) selain sertifikat kesehatan (health certificate) sebelum produk dikirim ke Indonesia.
Selain itu, Kementerian Pertanian telah mencabut persetujuan pemasukan dari satu unit usaha asal Brasil yang produknya terbukti mengandung unsur porcine. Sementara itu, empat unit usaha lainnya dibekukan sementara hingga pemerintah memperoleh penjelasan resmi dari otoritas Brasil terkait jaminan keamanan produk yang diekspor ke Indonesia.
Langkah pengawasan tersebut dilakukan setelah ditemukan kandungan porcine pada produk MBM asal Brasil yang masuk ke Indonesia. Temuan tersebut menjadi dasar pemerintah untuk memperketat pengawasan impor guna memastikan keamanan produk yang digunakan sebagai bahan baku pakan ternak.
Sebelumnya, Badan Karantina Indonesia memusnahkan sebanyak 312 ton MBM asal Brasil dengan nilai sekitar Rp2,4 miliar. Keputusan pemusnahan diambil setelah hasil pengujian laboratorium menunjukkan adanya kandungan porcine dalam produk tersebut.
Meski hasil pengujian menyatakan produk negatif terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun bakteri Salmonella, produk tetap dinilai tidak memenuhi persyaratan pemasukan ke Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk memusnahkan seluruh muatan sebagai bentuk penegakan aturan dan perlindungan terhadap industri peternakan nasional.
Kementerian Pertanian menegaskan bahwa penguatan pengawasan impor dilakukan untuk menjaga keamanan pangan dan bahan baku pakan ternak tanpa menghambat kebutuhan industri dalam negeri. Pemerintah juga memastikan ketersediaan MBM tetap terjaga sehingga aktivitas produksi pakan ternak nasional dapat berjalan normal.












