Kejati Kepri Terima Penyerahan Tersangka Korupsi Dana Hibah

Kejati Kepri Terima Penyerahan Tersangka Korupsi Dana Hibah (Dok: Lanni)

DK-Tanjungpinang-Tim Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejati Kepri dan Kejari Natuna menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Natuna menggunakan APBD Tahun 2011, APBD Tahun 2012, dan APBD Tahun 2013.

Tersangka, Darmanto, diduga melakukan korupsi atas dana tersebut yang diterima oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Kota (FORKOT) Kabupaten Natuna antara tahun 2011 dan 2013. Menurut Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakosos, perkara ini merupakan lanjutan dari kasus terpidana Wan Sofian.

Wan Sofian selaku Ketua LSM FORKOT Kabupaten Natuna, dengan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp. 1,7 miliar,” terangnya.

Dalam proses Tahap II, Tim JPU melakukan pemeriksaan terhadap Darmanto, didampingi tim penasihat hukum, untuk melengkapi berita acara penerimaan dan penelitian berkas perkara serta barang bukti yang telah disita sebelumnya.

Tersangka kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Natuna. Kasus ini menjerat Darmanto dengan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Penulis: LanniEditor: Herman
banner 120x600