Kejati Tanjungpinang Limpahkan Kasus Korupsi dan TPPU BPR Bestari Tanjungpinang

Pelimpahan tersangka dan berkas Korupsi serta TPPU BPR Tanjungpinang. (Foto: dok. Kejati Kepri)
Pelimpahan tersangka dan berkas Korupsi serta TPPU BPR Tanjungpinang. (Foto: dok. Kejati Kepri)

DK TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) limpahkan Kasus Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dana Pihak Ketiga pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari Tanjungpinang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Selasa (23/04).

Dengan kata lain, kasus itu kini telah masuk masuk Tahap II dan segera menjalani persidangan.

“Penyidik Pidsus Kejati Kepri sebelumnya telah menetapkan satu orang tersangka yakni Arif Firmansyah selaku Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang,” kata Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso.

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp5,9 miliar,” tambah Denny.

Selanjutnya, Tim JPU Kejari Tanjungpinang akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Arif Firmansyah dengan didampingi penasihat hukum untuk melengkapi berita acara penerimaan dan penelitian berkas perkara termasuk barang bukti (BB) yang telah disita.

“Setelah itu, tim JPU melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : Print-464/L.10.10/Ft.1/04/2024 tanggal 23 April 2024 selama 20 (dua puluh) hari ke depan, dan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” imbuh Denny.

Secara singkat, kronologis dalam kasus ini ialah bermula dari tindakan Arif Firmansyah yang diduga telah melakukan korupsi dan TPPU dengan melakukan penarikan dana tabungan nasabah, pencairan deposito nasabah dan penarikan uang kas serta giro BPR Bestari di Bank Mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku.

“Pencairan deposito fiktif dan penarikan dana tabungan nasabah fiktif,” sebut Denny.

Berdasarkan fakta hukum, alat bukti saksi-saksi, surat, petunjuk dan keterangan tersangka, atas perbuatannya tersangka AF dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang melanggar Pertama Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

banner 120x600