Residivis Kembali dirangkap

Penangkapan Pelaku Pencurian (Dok: Lanni)

DK-Tanjungpinang- Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang kembali berhasil meringkus seorang residivis dengan kasus yang sama atas nama Anwar Sipayung (39) di rumahnya, Kampung Banjar Air Blok A No. 03 KM. 15 Tanjungpinang, pada pukul 17.00 Wib, barang bukti hasil curian turut diamankan dalam penangkapan tersangka, Jum’at (19/04) kemarun.

Hal ini dibenarkan Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang IPDA Freddy Simanjuntak yang dikonfirmasi awak media, Sabtu (20/4) pagi.

“Iya benar Tersangka residivis, sudah kita amankan saat dirumahnya Kampung Banjar, beserta barang bukti
guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ” jelas Freddy Simanjuntak.

Adapun barang bukti yang diamankan pihak Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang yaitu, kendaraan roda 2 Merk Honda Revo warna Hitam Merah,
Handphone Merk Vivo Y35 warna hitam Dengan Nomor 081246635535, Baju Kaos warna Hitam, serta Celana Jeans warna Biru, dan Sandal Jepit.

“Pelaku (tersangka) mengambil Handphone milik korban di kost pada saat korban tertidur, ” kata Ipda Freddy Simanjuntak menjelaskan motif/modus tersangka merupakan tidak pidana pencurian tersebut.

Atas perbuatannya Tersangka kenakan Pasal Pencurian (363 KUHPidana).

Ipda Freddy Simanjuntak juga menyampaikan kronologis kejadian dimaksudkan, pada hari Kamis, 22 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wib,
Pelapor bersama abang saudara Pelapor atas Nama ANGGI SASTRA duduk di warung kopi WW di KM. 4 Pamedan. Kemudian pelapor pulang bersama abang saudaranya ANGGI SASTRA, Pada Hari sabtu Tanggal 23 Maret 2024 Sekira Pukul 03.00 Wib.

Kemudian setiba di kost, pelapor masuk kedalam kost dan meletakan handphone miliknya disamping tempat tidurnya. Kemudian Pelapor langsung tidur Kemudian Sekira Pukul 07.00 Wib Pelapor Bangun dari tidurnya dan melihat Handphone Miliknya sudah tidak ada lagi.

Selanjutnya, sekira pukul 11.00 WIB abang saudaranya Pelapor datang ke kos menceritakan kejadian tersebut ke abang saudaranya akibat kejadian tersebut.

“Pelapor merasa dirugikan dengan telah hilangnya handphone miliknya dengan merek Vivo Y35 warna Hitam terdapat kartu sim card di dalamnya dengan Nomor 0812 4663 5535 dengan harga Rp. 3.800.000 (Tiga Juta
Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Selanjutnya Pelapor ke Polresta Tanjungpinang, untuk proses selanjutnya, ” terang Ipda Freddy Simanjuntak.

Saat ditanya siapa korban atas kejadian ini Ipda Freddy Simanjuntak mengatakan, “Korbannya bernama Dendra (18) seorang pelajar/ Mahasiswa sesuai KTP asal Anambas, ” ungkapnya.

Saat ini tersangka diamankan di sel Mapolresta guna proses hukum selanjutnya.

Perlu diketahui, sebelumya tersangka residivis Anwar ini juga pernah melakukan tindak pidana pencurian di Kantor PWI Natuna, Jalan Pramuka, Ranai di tahun silam.

Penulis: LanniEditor: Herman
banner 120x600