
DK – TANJUNGPINANG – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mulai menerbitkan masa berlaku paspor 10 tahun terhitung sejak hari ini, Rabu (12/10).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Khairil Mirza mengatakan, sebelumnya pemerintahan telah mengumumkan pemberlakuan paspor dari lima tahun menjadi 10 tahun.
“Alhamdulillah, mulai hari ini dan pembuatan hari ini masa berlaku paspor sudah 10 tahun diterbitkan, sebelumnya pengurusan hari ini tidak berlaku untuk 10 tahun,,” kata Mirza di kantornya Jalan Ahmad Yani, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Ia menjelaskan, paspor 10 tahun ini akan berlaku untuk berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Khusus kewarganegaraan ganda akan menyesuaikan jangka waktu sampai anak itu menentukan atau memilih kewarganegaraannya. “Untuk usia 17 tahun ke bawah masih lima tahun,” ujarnya.
Untuk biaya, kata dia, paspor biasa Rp350.000 dan paspor elektronik Rp650.000. “Biaya ini masih berlaku sampai ada aturan baru. Kalau ada perubahan biaya nanti akan kami sampaikan,” katanya.
Sementara itu, Riswandi warga Tanjungpinang mengaku senang dengan masa berlaku paspor masa berlaku 10 tahun. Pasalnya, dirinya baru pertama ini mengurus paspor.
“Alhamdulillah, baru pertama urus paspor sudah berlaku 10 tahun. Nantinya paspor akan berlaku lebih lama, kalau dulu hanya 5 tahun,” ujarnya
Ditanyakan terkait rencananya dalam pembuatan paspor.

“ Insyallah mau main ke negera tetangga,kalau ada rezeki pergi umroh lagi,” ujar Riswandi yang juga tokoh agama kepri.(Hs)














