DK-PURWAKARTA — Akses informasi publik di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sindangpanon, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, kembali menjadi sorotan. Seorang petugas yang mengaku sebagai Asisten Lapangan (Aslap) berinisial H diduga melarang wartawan melakukan konfirmasi langsung ke area dapur SPPG. Dugaan peristiwa tersebut juga telah diberitakan oleh media lain pada hari yang sama.
Peristiwa itu terjadi saat awak media mendatangi lokasi SPPG Sindangpanon yang beralamat di Sukaresmi RT 13/RW 07, Desa Sindangpanon, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Kamis (16/7/2026).
Kedatangan awak media bertujuan menemui Kepala SPPG untuk melakukan konfirmasi terkait aktivitas dan operasional dapur. Namun, upaya tersebut diduga mendapat penolakan dari salah seorang petugas yang mengaku sebagai Aslap.
“Ketika kami tanyakan keberadaan Kepala SPPG, yang bersangkutan malah balik bertanya, ‘Bapak dari mana?’. Setelah kami jawab dari media, dengan nada keras dia menjawab, ‘Oh maaf, nggak bisa’,” ujar petugas tersebut sebagaimana dituturkan dalam laporan.
Sikap tersebut menuai sorotan karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Mengingat SPPG merupakan bagian dari program pelayanan publik yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat serta menggunakan anggaran negara, pelaksanaannya menjadi bagian dari perhatian dan pengawasan publik.
Mahesa Jenar, Ketua LSM Barak Indonesia Kabupaten Purwakarta, mengecam dugaan pelarangan tersebut. Menurutnya, akses terhadap informasi dan konfirmasi merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijalankan insan pers maupun masyarakat.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Kalau tidak ada yang ditutupi, kenapa wartawan dilarang masuk ke dapur? Publik berhak tahu bagaimana proses di SPPG berjalan. Jangan sampai ada yang disembunyikan,” tegas Mahesa Jenar.
Ia juga mendesak pengelola SPPG Sindangpanon dan instansi terkait agar mengevaluasi sikap petugas di lapangan serta memastikan tidak ada lagi tindakan yang menghambat kerja jurnalistik maupun akses informasi publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SPPG Sindangpanon disebut belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan atau tanggapan atas dugaan tersebut. Oleh karena itu, pemberitaan ini tetap membuka ruang bagi pihak SPPG maupun instansi terkait untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.












