DK – Buton Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2026. Rabu (19/08/2026)
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Buton Tengah, H. Mazaluddin, SE., didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Buton Tengah, Rusli, S.Pd.I., M.Si.
Dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah, rapat dihadiri oleh Wakil Bupati Buton Tengah, Muh. Adam Basan, S.Sos., bersama jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.
Agenda penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah menjadi dasar untuk melanjutkan tahapan pembahasan anggaran sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Buton Tengah selaku pimpinan rapat, H. Mazaluddin, SE., menegaskan bahwa kesepakatan KUA-PPAS merupakan bentuk komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam memastikan arah kebijakan anggaran daerah tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS ini merupakan bentuk komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menentukan arah kebijakan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah,” ujar Mazaluddin.
Menurutnya, pembahasan anggaran tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung program-program prioritas Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.
“Kita ingin setiap kebijakan anggaran yang disepakati benar-benar memiliki manfaat dan dampak terhadap masyarakat. Karena itu, pembahasan APBD Perubahan harus dilakukan secara cermat, objektif, dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat Buton Tengah,” lanjutnya.
Mazaluddin juga menekankan pentingnya menjaga sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, kolaborasi yang baik antara lembaga legislatif dan eksekutif diperlukan agar proses penganggaran dapat berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
“Kami berharap kesepakatan ini menjadi momentum untuk terus memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Selanjutnya, seluruh tahapan pembahasan APBD Perubahan dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 sekaligus menunjukkan adanya kesamaan komitmen antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah dalam menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Melalui APBD Perubahan, sejumlah program dan kegiatan daerah diharapkan dapat disesuaikan dengan perkembangan kondisi serta kebutuhan daerah, sekaligus memperkuat pelaksanaan pelayanan publik dan pembangunan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Rapat Paripurna berlangsung dengan tertib dan lancar. Setelah penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut, proses penyusunan APBD Perubahan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2026 akan dilanjutkan sesuai tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi pijakan bersama bagi DPRD dan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik, tepat sasaran, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Buton Tengah.












