Fasilitas RSUD Buton Tengah Diduga Dirusak, GP Ansor dan Yayasan Pancana Desak APH Usut Tuntas

DK – Buton Tengah – Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kabupaten Buton Tengah bersama Direktur Yayasan Pancana mengecam keras dugaan pengrusakan fasilitas pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buton Tengah di Desa Walando, Kecamatan Gu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WITA, di lokasi pembangunan RSUD Buton Tengah.

Dugaan pengrusakan ini menjadi perhatian publik lantaran RSUD Buton Tengah merupakan salah satu proyek strategis pelayanan kesehatan yang dinantikan masyarakat. Rumah sakit tersebut merupakan bagian dari program Quick Wins Kementerian Kesehatan RI untuk meningkatkan status rumah sakit dari RS Kelas D Pratama menjadi RS Kelas C.

Peletakan batu pertama pembangunan RSUD Buton Tengah dilakukan langsung oleh Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, pada 2 Mei 2025.

Proyek pembangunan RSUD Buton Tengah diketahui memiliki nilai kontrak sekitar Rp141,3 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dikerjakan oleh KSO Cakra-Griksa.

GP Ansor: Persoalan Pembayaran Jangan Berujung Pengrusakan

Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Kabupaten Buton Tengah, Sofyan, menegaskan bahwa persoalan pembayaran antara kontraktor utama dan subkontraktor semestinya tidak diselesaikan dengan tindakan yang dapat merusak fasilitas publik.

Menurutnya, apabila benar dugaan pengrusakan tersebut berkaitan dengan persoalan pembayaran, maka seluruh pihak harus mengedepankan mekanisme hukum dan musyawarah.

“Kalau memang persoalannya berkaitan dengan pembayaran antara kontraktor dan subkontraktor, tentu ada mekanisme hukum dan penyelesaian yang dapat ditempuh. Jangan sampai persoalan internal justru berujung pada pengrusakan fasilitas publik yang dibangun untuk kepentingan masyarakat,” tegas Sofyan, Jum’at (28/08/2026)

Ia menilai fasilitas RSUD bukan sekadar bangunan proyek, tetapi merupakan aset publik yang memiliki fungsi strategis bagi masyarakat Buton Tengah dan wilayah sekitarnya.

Karena itu, Sofyan meminta aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami mendesak Polres Buton Tengah mengusut persoalan ini secara menyeluruh. Jika dalam penyelidikan ditemukan adanya pihak lain yang turut memerintahkan, memengaruhi, atau merencanakan, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Direktur Yayasan Pancana: Jangan Korbankan Kepentingan Masyarakat

Sementara itu, Direktur Yayasan Pancana, Sarfin Nasirun, menyoroti dampak yang ditimbulkan apabila persoalan antara pihak-pihak yang terlibat dalam proyek berujung pada terganggunya pembangunan RSUD Buton Tengah.

Menurutnya, masyarakat tidak boleh menjadi pihak yang paling dirugikan akibat konflik dalam pelaksanaan proyek.

“RSUD ini dibangun untuk masyarakat. Karena itu, jangan sampai persoalan antara kontraktor utama dan subkontraktor kemudian mengorbankan kepentingan masyarakat Buton Tengah yang sudah lama menantikan hadirnya pelayanan rumah sakit yang lebih memadai,” kata Sarfin

Ia meminta seluruh pihak yang memiliki persoalan terkait pembayaran untuk segera menyelesaikannya melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kalau ada persoalan pembayaran, selesaikan secara profesional. Bila ada hak yang belum dibayarkan, ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh. Tetapi pengrusakan terhadap fasilitas publik bukan solusi,” Tegasnya.

Sarfin juga mendorong pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait untuk memastikan pembangunan RSUD tetap berjalan dan tidak terganggu oleh persoalan antara pihak pelaksana proyek

Desak Kontraktor Selesaikan Persoalan Pembayaran

GP Ansor dan Yayasan Pancana juga meminta KSO Cakra-Griksa selaku kontraktor utama bersama seluruh subkontraktor untuk segera menyelesaikan persoalan pembayaran apabila memang masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan.

Penyelesaian tersebut dinilai penting untuk mencegah konflik semakin meluas dan berdampak terhadap keberlanjutan proyek pembangunan RSUD.

Keduanya menegaskan bahwa hubungan kontraktual antara kontraktor utama dan subkontraktor merupakan persoalan yang harus diselesaikan berdasarkan dokumen kontrak, ketentuan pengadaan, serta mekanisme hukum yang berlaku.

Minta Pembangunan RSUD Tetap Dilanjutkan

Sofyan berharap kasus dugaan pengrusakan tersebut tidak menghambat pembangunan dan operasionalisasi RSUD Buton Tengah.

“Masyarakat idak seharusnya menanggung dampak dari persoalan yang terjadi di antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek,” Katanya

Ia juga meminta pemerintah daerah dan pihak terkait memperkuat pengawasan serta pengamanan terhadap aset pembangunan RSUD Buton Tengah.

Senada dengan hal tersebut, Sarfin juga menekankan bahwa kepastian hukum dan keberlanjutan pembangunan harus berjalan beriringan.

“Kami berharap aparat bekerja secara profesional dan seluruh pihak menahan diri. Jangan sampai konflik yang seharusnya bisa diselesaikan secara hukum justru menghambat hadirnya fasilitas kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Akbar Editor: Herman