DK – Buton Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pemberhentian Ketua DPRD masa jabatan 2024–2029 sekaligus penetapan calon Ketua DPRD untuk mengisi sisa masa jabatan hingga 2029. Senin (03/08/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat DPRD Buton Tengah tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Buton Tengah, Rusli, S.Pd., M.Si., dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah.
Agenda tersebut menjadi bagian penting dalam proses keberlanjutan kepemimpinan lembaga legislatif daerah setelah DPRD menindaklanjuti hasil pembahasan Badan Musyawarah (Bamus) mengenai jadwal pelaksanaan rapat paripurna.
Selain itu, rapat juga menindaklanjuti surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan mengenai pengesahan dan penetapan pimpinan DPRD Kabupaten Buton Tengah. Dalam surat tersebut, Syarifuddin, S.H. ditetapkan sebagai calon Ketua DPRD Buton Tengah untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Hal ini juga tercatat dalam pemberitaan resmi Sekretariat DPRD Buton Tengah.
Memimpin jalannya rapat, Rusli menegaskan bahwa proses tersebut harus dilaksanakan sesuai mekanisme kelembagaan dan ketentuan yang berlaku.
“Rapat paripurna ini merupakan bagian dari proses kelembagaan DPRD untuk memastikan keberlanjutan kepemimpinan dewan. Seluruh tahapan harus kita laksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Rusli.

Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap keputusan yang diambil melalui forum paripurna dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan.
“Kami ingin seluruh proses berjalan tertib, transparan dan sesuai dengan tata tertib DPRD. Karena itu, setiap tahapan yang telah dijadwalkan melalui Badan Musyawarah harus kita laksanakan dengan baik,” katanya.
Rusli juga menekankan bahwa pergantian pimpinan DPRD bukan semata-mata persoalan pergantian figur, tetapi merupakan bagian dari upaya menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.
“Yang paling utama adalah memastikan roda kelembagaan DPRD tetap berjalan. Siapa pun yang nantinya mendapat amanah sebagai pimpinan harus mampu melanjutkan tugas-tugas DPRD dan memperkuat fungsi legislasi, anggaran serta pengawasan,” tegasnya.
Dengan terlaksananya rapat paripurna tersebut, proses penetapan calon Ketua DPRD Buton Tengah untuk sisa masa jabatan 2024–2029 memasuki tahapan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penetapan Syarifuddin, S.H. sebagai calon Ketua DPRD juga memperkuat posisi Fraksi PDI Perjuangan dalam proses pengisian pimpinan DPRD. Dalam struktur DPRD Buton Tengah periode 2024–2029, Syarifuddin tercatat sebagai anggota Fraksi PDI Perjuangan.












