DPRD Buton Tengah Terima KUA-PPAS APBD 2027, Pembahasan Diarahkan pada Prioritas Pembangunan dan Kepentingan Masyarakat

DK – Buton Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan Dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2027, Rabu (12/08/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Buton Tengah, H. Mazaluddin, SE, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Buton Tengah, Rusli, S.Pd.I., M.Si. Turut hadir Wakil Bupati Buton Tengah, Muh. Adam Basan, S.Sos., bersama jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.

Penyerahan dokumen rancangan KUA dan PPAS menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi DPRD dan Pemerintah Daerah untuk membahas arah kebijakan anggaran, prioritas pembangunan, serta plafon anggaran sementara yang akan dituangkan dalam APBD.

Dalam memimpin rapat, Wakil Ketua I DPRD Buton Tengah, H. Mazaluddin, menegaskan bahwa pembahasan KUA dan PPAS harus dilaksanakan secara cermat dengan memperhatikan kebutuhan pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat.

“Penyerahan KUA dan PPAS ini merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Karena itu, dokumen yang telah disampaikan pemerintah daerah akan menjadi bahan pembahasan bersama secara serius dan komprehensif,” ujar Mazaluddin.

Menurutnya, pembahasan anggaran tidak hanya berkaitan dengan besaran alokasi dana, tetapi juga harus memastikan bahwa setiap kebijakan anggaran memiliki keterkaitan dengan prioritas pembangunan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kita ingin memastikan setiap program dan kegiatan yang nantinya masuk dalam APBD benar-benar memiliki manfaat bagi masyarakat. Tentunya pembahasan akan dilakukan dengan mempertimbangkan skala prioritas, kemampuan keuangan daerah, serta kebutuhan pembangunan Kabupaten Buton Tengah,” lanjutnya.

Pembahasan KUA dan PPAS juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Buton Tengah pada tahun 2027.

Mazaluddin menyampaikan, DPRD akan menjalankan fungsi anggaran secara optimal dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, serta keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.

“DPRD akan menjalankan fungsi anggaran sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Kita berharap pembahasan KUA dan PPAS dapat berjalan dengan baik, terbuka dan konstruktif, sehingga nantinya APBD 2027 benar-benar menjadi instrumen untuk mendorong pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Buton Tengah,” tegasnya.

Sementara itu, penyerahan dokumen KUA dan PPAS APBD 2027 menandai dimulainya tahapan pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap rancangan arah kebijakan penganggaran tahun mendatang.

Melalui proses tersebut, berbagai program dan kegiatan pembangunan akan dicermati dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, target pembangunan daerah, serta kapasitas fiskal Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.

Penulis: Akbar Editor: Herman