DK-Jakarta – Gencatan senjata antara Amerika Serikat dan Iran dinilai berada dalam kondisi yang semakin rapuh. Pelanggaran terhadap kesepakatan damai berpotensi memicu kembali eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah.
Kesepakatan gencatan senjata selama 60 hari sebelumnya dicapai melalui perundingan di Swiss. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan kedua pihak kembali melakukan serangan sehingga memunculkan keraguan terhadap keberlangsungan perjanjian tersebut.
Direktur Eksekutif The Indonesia Intelligence Institute, Ridlwan Habib, menilai kesepakatan damai tersebut secara de facto telah kehilangan efektivitas akibat aksi militer yang dilakukan kedua belah pihak.
“Iran melakukan serangan, Amerika juga melakukan serangan. Sebenarnya secara de facto perundingan atau negosiasi tanda tangan di Swiss itu sudah batal,” kata Ridlwan dalam perbincangan bersama PRO3 RRI, Kamis, 9 Juli 2026.
Menurutnya, situasi pascaprosesi pemakaman menjadi salah satu faktor yang dapat menentukan arah konflik berikutnya. Respons Iran maupun Israel dinilai berpotensi memengaruhi kelanjutan proses perundingan damai.
“Kalau mereka ikut serta misalnya mengganggu proses pemakaman atau mereka menyerang tepat setelah pemakaman, pasti semua perundingan yang sudah dibicarakan lama di Swiss itu kembali ke nol lagi,” ujarnya.
Ridlwan menilai Iran masih memiliki kemampuan memberikan perlawanan melalui strategi militer asimetris, meskipun kapasitas persenjataannya masih berada di bawah Amerika Serikat.
“Mereka tidak perang head to head. Karena tentu saja kapasitas kapal perangnya, kapasitas rudalnya secara jumlah dan kekuatan jelas kalah kalau dibandingkan Amerika Serikat,” katanya.
Ia menambahkan, dinamika konflik ke depan sangat bergantung pada keputusan politik masing-masing pihak. Kehadiran mediator baru juga dinilai dapat menjadi faktor penting dalam meredakan ketegangan.
Menurut Ridlwan, Indonesia diharapkan terus mendorong penyelesaian konflik melalui jalur diplomasi internasional. Upaya tersebut dinilai sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang selama ini dianut Indonesia.














