DK-New York — Pengadilan banding federal Amerika Serikat menunda sementara keputusan yang sebelumnya memblokir tarif global 10 persen yang diberlakukan Donald Trump. Penundaan tersebut bersifat administratif sementara proses hukum masih berlangsung di pengadilan.
Kasus ini berpusat pada kewenangan presiden dalam menerapkan tarif impor berdasarkan Section 122 Trade Act 1974. Donald Trump sebelumnya memberlakukan tarif 10 persen pada Januari 2026.
Kebijakan tersebut muncul setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif lain yang lebih luas dengan dasar hukum IEEPA. Mahkamah Agung menilai aturan tersebut tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk menerapkan tarif menyeluruh.
Putusan itu kemudian menjadi dasar gugatan hukum terhadap kebijakan tarif baru Trump. Sebelumnya, pengadilan perdagangan internasional AS memutuskan dengan suara 2 banding 1 bahwa Trump gagal memenuhi syarat dalam Section 122.
Pengadilan juga menyatakan proklamasi tarif tersebut tidak sah secara hukum dan tidak memiliki dasar yang kuat. Namun, keputusan itu kini ditangguhkan sementara oleh pengadilan banding guna memberi waktu kepada Gedung Putih merespons gugatan.
Koalisi 24 negara bagian yang mengajukan gugatan menilai kebijakan tarif tersebut merupakan penyalahgunaan kewenangan eksekutif. Para penggugat juga menyoroti dampak ekonomi yang ditimbulkan, terutama beban biaya bagi konsumen dan pelaku usaha.
Tarif 10 persen itu dijadwalkan berakhir pada Juli 2026 jika tidak diperpanjang oleh Kongres. Masa berlaku kebijakan tersebut juga dibatasi maksimal 150 hari.
Sementara itu, tarif lain yang sebelumnya diberlakukan berdasarkan IEEPA dilaporkan mulai dikembalikan kepada pihak terdampak. Bea Cukai AS memperkirakan pengembalian dana mencapai 35,46 miliar dolar AS atau sekitar Rp620,4 triliun untuk jutaan pengiriman yang telah diproses.














