DK-Dharmasraya-Keberhasilan polsek Rumbai dan ops satreskrim Dharmasraya ini pelaku masuk dalam Target Operasi (TO) Sikat 2026.
Penangkapan ini terjadi pada hari Jumat, tanggal 26/6/2026 pukul 23.10 WIB di wilayah hukum Polsek Sungai Rumbai.
Dalam Operasi tersebut dipimpin Kapolsek Sungai Rumbai AKP H.Sutrisman, S.H., bersama Panit Reskrim polsek Sungai rumbai Ade Hanura,S.H,dan anggota serta personel Satreskrim Polres Dharmasraya .
Pelaku berinisial RAS (19), warga Jorong Taratak Baru, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
Adapun Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/281/XI/2025/SPKT/POLSEK SUNGAI RUMBAI/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 6 November 2025 terkait dugaan tindak pidana pencurian.
Kronologis berawal dari peristiwa dugaan pencurian pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Jorong Tanjung Paku Alam, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
Dengan melakukan serangkaian penyelidikan secara berkala petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit telepon genggam Infinix Smart 5 warna hijau, satu buku tabungan BRI Simpedes atas nama Yuli Nurwanto, serta satu buku tabungan Koperasi LPN Multi Usaha atas nama Galih Nurwanto.
dalam kasus ini pelaku tekah melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara.
Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri serta menyelesaikan kelengkapan berkas perkara sesuai ketentuan yang berlaku.














