Sitiung Diguncang Kasus Sabu, Tiga Pelaku Diamankan Polisi di Kebun Sawit

 

DK-DHARMASRAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang digelar di Jorong Lawai, Kenagarian Sitiung, Kecamatan Sitiung, Jumat (7/8/2026), petugas mengamankan tiga pria yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial IA (21) yang diduga sebagai kurir, HH (26) sebagai pengedar, dan NA (22) sebagai pembeli atau pengguna.

Ketiganya merupakan warga Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Sitiung.
“Berbekal informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga orang dalam waktu yang berdekatan di lokasi yang sama,” ujar AKP Azhamu.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB terhadap IA di Jorong Sitiung. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sabu yang dibungkus uang pecahan Rp2.000, satu unit telepon seluler Samsung warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.
Sekitar 30 menit kemudian, polisi kembali menangkap HH alias Holid di kawasan yang sama. Dari tas sandang miliknya, petugas menemukan lima paket sabu, timbangan digital, sendok sabu dari pipet plastik, plastik klip kosong, dan satu unit telepon seluler.
Selanjutnya pada pukul 12.40 WIB, petugas mengamankan NA. Polisi menyita dua paket sabu beserta alat hisap (bong), kaca pirek, jarum api, dan korek api yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Ketiga proses penggeledahan disaksikan oleh Ketua Pemuda setempat Safrimon dan Dian Agus Purnomo. Seluruh terduga pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan berada dalam penguasaan mereka.
Kasus ini tercatat dalam tiga laporan polisi, yakni LP/A/32/VIII/2026, LP/A/33/VIII/2026, dan LP/A/34/VIII/2026 tanggal 7 Agustus 2026.
AKP Azhamu mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga diperjualbelikan di kawasan perkebunan kelapa sawit dan bekas kandang ayam yang sudah tidak beroperasi di wilayah Kecamatan Sitiung.
“Pengakuan salah satu pelaku menyebutkan transaksi dilakukan di area kebun sawit dan bekas peternakan ayam. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Penulis: AgusEditor: Herman