DK-DHARMASRAYA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Dharmasraya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang lalu lintas. Program ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Dharmasraya.
Pada Jumat (7/8/2026), layanan SIM Keliling beroperasi di Kecamatan Pulau Punjung. Kehadiran layanan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, cepat, mudah, dan efisien bagi masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Dharmasraya.

Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Dengan adanya mobil SIM Keliling, masyarakat diharapkan dapat menghemat waktu dan biaya karena tidak perlu datang langsung ke Kantor Satpas.
Kasat Lantas Polres Dharmasraya, Iptu Wahyuli Amra, S.H., mengatakan bahwa layanan SIM Keliling merupakan salah satu inovasi pelayanan yang terus dihadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas.
“Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan SIM Keliling ini dengan sebaik-baiknya. Pastikan masa berlaku SIM tidak habis agar tetap memiliki dokumen berkendara yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Selain memberikan kemudahan dalam pelayanan administrasi, Satlantas Polres Dharmasraya juga mengajak seluruh pengguna jalan untuk senantiasa mengutamakan keselamatan saat berkendara dengan mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta membawa kelengkapan surat-surat kendaraan.
Layanan SIM Keliling diharapkan dapat terus mendekatkan pelayanan Polri kepada masyarakat serta meningkatkan kesadaran pengendara untuk selalu tertib berlalu lintas demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Dharmasraya.












