https://dpk.kepriprov.go.id/

Saudi Food and Drug Authority Larang Impor Unggas dari 40 Negara

Arab Saudi melarang impor unggas dan telur dari 40 negara sebagai langkah perlindungan kesehatan masyarakat dan menjaga ketahanan pangan nasional.

Ilustrasi hewan unggas ayam.
Ilustrasi hewan unggas ayam.(dok : Tangkapan Layar).

DK-Riyadh — Arab Saudi melarang impor unggas dan telur dari 40 negara sebagai langkah perlindungan kesehatan masyarakat dan menjaga ketahanan pangan nasional. Kebijakan tersebut diberlakukan oleh Saudi Food and Drug Authority (SFDA).

Melansir Gulf News, Kamis (26/2/2026), selain larangan penuh terhadap 40 negara, otoritas juga menerapkan pembatasan sebagian pada 16 negara lain yang hanya berlaku di wilayah atau daerah tertentu.

SFDA menyatakan daftar negara terdampak akan ditinjau secara berkala sesuai perkembangan situasi kesehatan global dan laporan epidemiologi terbaru. Beberapa larangan bahkan telah berlaku sejak 2004, sementara lainnya diterapkan bertahap berdasarkan penilaian risiko terhadap wabah penyakit hewan.

Pertimbangan Wabah Flu Burung

Kebijakan ini terutama mempertimbangkan penyebaran flu burung yang sangat patogen. Larangan penuh mencakup sejumlah negara di Asia, Eropa, dan Afrika, di antaranya Indonesia, China, Jepang, Inggris, Jerman, India, Mesir, Afrika Selatan, Nigeria, serta Korea Selatan dan Korea Utara.

Sementara itu, pembatasan sebagian diberlakukan pada negara seperti Amerika Serikat, Australia, Italia, Prancis, Kanada, dan Malaysia. Pembatasan ini hanya berlaku pada negara bagian atau kota tertentu yang teridentifikasi memiliki kasus penyakit hewan.

Produk Olahan Tetap Diizinkan

Meski demikian, otoritas menegaskan larangan tidak berlaku untuk produk unggas yang telah melalui proses pemanasan. Produk tersebut tetap diperbolehkan masuk selama memenuhi standar kesehatan yang disetujui.

Setiap produk impor wajib disertai sertifikasi resmi yang menjamin proses pengolahan mampu menghilangkan virus flu burung dan penyakit Newcastle. Sertifikat tersebut juga harus berasal dari fasilitas yang telah disetujui oleh otoritas di negara pengekspor.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah preventif Arab Saudi dalam menjaga keamanan pangan di tengah dinamika wabah penyakit hewan global.