BINTAN  

Pemilik Pohon Ganja Diamankan Polres Bintan

Pemilik Pohon Ganja Diamankan Polres Bintan (Dok: Lanni)

DK-BINTAN-Dengan tertunduk lusuh, Tersangka AA (38) yang berhasil di ringkus Satres Narkoba Polres Bintan karena kepemilikan tiga batang tanaman pohon ganja yang di taman dalam polybag didalam kebun miliknya di daerah Toapaya selatan kecamatan Bintan Timur digiring ke lokasi konfrensi pers, Kamis (25/4).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo dalam konferensi pers yang digelar di Malpolres Bintan didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Sofian Rida dan Kasi Humas Iptu M Alson mengungkapan penangkapan tersangka AA pada Senin lalu (22/4).

Tersangka AA asal Tanjungpinang ini memiliki kebun di di daerah Bintan dengan menanam beberapa bibit buah seperti bibit durian, namun disamping itu AA menyisipkan taman ganja yang dikembangkan dengan penanaman melalui biji yang di dapat dari temannya.

Menurut pengakuan AA bibit ganja itu diberikan temannya saat di Jakarta.

“Tersangka berupaya menanam biji ganja dari tahun 2012 sempat gagal dan pada tahun 2023 AA mencoba kembali menanam belajar secara otodidak dengan melihat petunjuk di you tobe dan berhasil,” terang kapolres.

Tiga batang pohon ganja yang berusia 5 bulan itu berhasil dimankan polisi dan dari keterangan penyidikan pohon itu sudah dipanenkan dan hasilnya untuk dikomsumsi sendiri.

Menurut keterangan kasat Narkoba pengakuan tersangka biji ganja yang berjumlah 60 biji hanya dapat tumbuh sebanyak 3 batang pohon ganja.

“Sudah tanyakan kepada tersangka bahwa biji ganja itu sudah tidak ada lagi, namun besar kemungkinan jika sukses penanaman ganja itu dan sudah dinikmati hasilnya tersangka akan mengembang biakan benih ganja itu,” terangnya.

Akibat perbuatan itu tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 undang undang tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Penulis: LanniEditor: Herman
banner 120x600