DK-Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk enam posisi strategis. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KPK memperkuat kelembagaan melalui proses rekrutmen yang transparan, akuntabel, dan bebas intervensi.“KPK terus melakukan penguatan kelembagaan secara berkelanjutan melalui pengisian jabatan strategis secara terbuka. Ini adalah bagian dari komitmen membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas,”
ujar Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/10/2025).
Enam Posisi Strategis yang Dibuka
Enam jabatan pimpinan tinggi yang akan diisi dalam seleksi terbuka kali ini meliputi:
Kepala Biro Hukum
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat
Direktur Penyelidikan
Direktur Penuntutan
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V
Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi
KPK menegaskan bahwa keenam posisi tersebut memiliki peran penting dalam memperkuat fungsi utama lembaga antirasuah, mulai dari pencegahan dan penindakan korupsi, hingga pendidikan dan pelibatan masyarakat.
Tahapan dan Syarat Seleksi
Proses seleksi akan dimulai pada 20 Oktober 2025, dan hasil akhir berupa pengumuman kandidat terbaik akan diumumkan pada akhir Desember 2025.
Seleksi dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dan mengacu pada Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Peserta yang berminat wajib memenuhi persyaratan berikut:
Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif;
Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
Pendidikan minimal S1 (khusus Kepala Biro Hukum wajib S1 Ilmu Hukum);
Pengalaman jabatan relevan minimal 5 tahun;
Pangkat minimal Pembina Tingkat I (IV/b);
Hanya diperbolehkan melamar satu jabatan dari enam posisi yang tersedia.
Informasi lengkap dan tahapan seleksi dapat diakses melalui:
🔗 asnkarier.bkn.go.id
🔗 rekrutmen.kpk.go.id
KPK menegaskan proses ini tidak dipungut biaya apa pun, dan seluruh informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi tersebut.
Pansel dari Unsur Internal dan Eksternal
Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Ranu Mihardja, menegaskan seluruh tahapan seleksi akan berlangsung transparan, objektif, dan bebas intervensi.
“Panitia Seleksi memegang peran kunci untuk memastikan seluruh tahapan berlangsung transparan, akuntabel, objektif, dan bebas intervensi,”
ujar Ranu Mihardja.
Ranu menjelaskan, Pansel dibentuk dengan melibatkan berbagai unsur dari dalam dan luar KPK, termasuk pejabat tinggi instansi, akademisi, profesional, serta perwakilan kementerian dan lembaga.
Berikut daftar lengkap Panitia Seleksi Enam Jabatan Pimpinan Tinggi KPK:
🔹 Unsur Eksternal
Irjen Sang Made Mahendra Jaya – Irjen Kementerian Dalam Negeri
Dhahana Putra – Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Kemenkumham
Pratama Dahlian Persada – Chairman CISSReC
Sudharmawati Ningsih – Pejabat Mahkamah Agung
Heru Susetyo – Guru Besar Hukum Universitas Indonesia
Ranu Mihardja – Eks Jaksa/Eks Deputi KPK, Konsultan
Gandjar L. Bonaparta – Dosen Fakultas Hukum UI
Taufik Rachman – Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Judhi K. – Transparency International Indonesia
🔹 Unsur Internal KPK
Wawan Wardiana – Deputi Pendidikan & Peran Serta Masyarakat
Asep Guntur Rahayu – Plt. Deputi Penindakan & Eksekusi
Eko Marjono – Deputi Informasi & Data
Haerudin – Kepala Sekretariat Dewas
Agung Yudha – Plt. Deputi Koordinasi & Supervisi
Aminuddin – Plt. Deputi Pencegahan & Monitoring
Diawasi BKN Lewat Sistem i-MUT
Untuk menjamin integritas dan transparansi, seluruh tahapan seleksi akan diawasi langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sistem i-MUT, sistem digital pengawasan karier ASN.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen pejabat tinggi di KPK serta memastikan setiap kandidat yang terpilih memiliki kompetensi, integritas, dan dedikasi antikorupsi yang tinggi.














