Kemkomdigi Luncurkan Program SEMANTIK untuk Cegah Kejahatan Digital Kartu Seluler  Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meluncurkan program Senyum, Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) sebagai upaya meminimalisir kejahatan digital, khususnya penyalahgunaan data masyarakat dalam registrasi kartu seluler.  Program SEMANTIK diluncurkan seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026, yang mewajibkan seluruh operator seluler menerapkan teknologi rekam biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition) dalam proses pendaftaran kartu seluler.  Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan memperkuat keamanan sekaligus meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi bagi masyarakat.  “Pedoman baru untuk penyelenggaraan seluler dengan registrasi pelanggan berbasis biometrik atau pengenalan wajah. Jadi tidak hanya untuk keamanan, tapi juga untuk penguatan layanan telekomunikasi bagi para konsumen,” kata Meutya saat peluncuran di kawasan Sarinah, Jakarta, Selasa (27/1/2026).  Meutya menuturkan, sistem registrasi kartu seluler berbasis biometrik sejatinya telah diterapkan sejak 2014. Namun, Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan sebagai pembaruan seiring pesatnya perkembangan teknologi digital.  “Ini pernah dilakukan sebelumnya yaitu tahun 2014, jadi sudah cukup lama. Komdigi merasa perlu melakukan pembaruan dari aturan yang memang sudah lama, terutama terkait kemajuan digital yang sangat cepat,” ujarnya.  Ia menegaskan, program SEMANTIK merupakan langkah serius pemerintah dalam menekan berbagai bentuk kejahatan digital yang kerap memanfaatkan kelemahan validasi data kartu seluler.  Sejumlah kejahatan digital yang kerap terjadi antara lain penipuan daring, spam call, spoofing, dan smishing. Selain itu, terdapat pula kejahatan seperti SIM swap fraud, social engineering, hingga penyalahgunaan kode OTP.  “Sebagian besar ancaman yang kita hadapi berangkat dari satu persoalan yang sama, yaitu anonimitas melalui penggunaan nomor seluler yang tidak tervalidasi secara kuat. Komitmen kita adalah menghadirkan layanan yang ramah, aman, dan bertanggung jawab,” tutur Meutya.
NASIONAL  

Kemkomdigi Luncurkan Program SEMANTIK untuk Cegah Kejahatan Digital Kartu Seluler Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meluncurkan program Senyum, Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) sebagai upaya meminimalisir kejahatan digital, khususnya penyalahgunaan data masyarakat dalam registrasi kartu seluler. Program SEMANTIK diluncurkan seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026, yang mewajibkan seluruh operator seluler menerapkan teknologi rekam biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition) dalam proses pendaftaran kartu seluler. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan memperkuat keamanan sekaligus meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi bagi masyarakat. “Pedoman baru untuk penyelenggaraan seluler dengan registrasi pelanggan berbasis biometrik atau pengenalan wajah. Jadi tidak hanya untuk keamanan, tapi juga untuk penguatan layanan telekomunikasi bagi para konsumen,” kata Meutya saat peluncuran di kawasan Sarinah, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Meutya menuturkan, sistem registrasi kartu seluler berbasis biometrik sejatinya telah diterapkan sejak 2014. Namun, Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan sebagai pembaruan seiring pesatnya perkembangan teknologi digital. “Ini pernah dilakukan sebelumnya yaitu tahun 2014, jadi sudah cukup lama. Komdigi merasa perlu melakukan pembaruan dari aturan yang memang sudah lama, terutama terkait kemajuan digital yang sangat cepat,” ujarnya. Ia menegaskan, program SEMANTIK merupakan langkah serius pemerintah dalam menekan berbagai bentuk kejahatan digital yang kerap memanfaatkan kelemahan validasi data kartu seluler. Sejumlah kejahatan digital yang kerap terjadi antara lain penipuan daring, spam call, spoofing, dan smishing. Selain itu, terdapat pula kejahatan seperti SIM swap fraud, social engineering, hingga penyalahgunaan kode OTP. “Sebagian besar ancaman yang kita hadapi berangkat dari satu persoalan yang sama, yaitu anonimitas melalui penggunaan nomor seluler yang tidak tervalidasi secara kuat. Komitmen kita adalah menghadirkan layanan yang ramah, aman, dan bertanggung jawab,” tutur Meutya.

DK-Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meluncurkan program Senyum, Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) sebagai…

Alih Fungsi Lahan Perparah Risiko Longsor di Bandung Barat, Pakar Desak Evaluasi Tata Ruang  Jakarta – Alih fungsi lahan disebut memperberat risiko bencana longsor di wilayah Bandung Barat dalam beberapa waktu terakhir. Peristiwa longsor terjadi di kawasan lereng permukiman padat penduduk pada Sabtu, 24 Januari 2026, dan kembali menyoroti lemahnya pengelolaan tata guna lahan di daerah rawan bencana.  Pakar lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Chandra Wahyupakar, menilai longsor dipicu oleh kombinasi berbagai faktor, mulai dari perubahan iklim, jenis tanah, kemiringan lereng, hingga kondisi vegetasi. Menurutnya, perubahan tata guna lahan berkontribusi besar terhadap menurunnya kekuatan tanah, sehingga ancaman longsor semakin meningkat.  “Alih fungsi lahan ini akan memperparah. Yang awalnya banyak tanaman berakar kuat, jika diganti dengan tanaman berakar serabut atau tanaman pangan, cengkeraman tanah menjadi berkurang sehingga dampaknya semakin besar,” ujar Chandra dalam siaran RRI Pro 3, Senin, 26 Januari 2026.  Ia menjelaskan, apabila suatu kawasan telah melewati ambang batas bahaya, relokasi warga menjadi satu-satunya langkah yang perlu dipertimbangkan secara serius. Chandra juga menekankan pentingnya peninjauan ulang data tata ruang, mengingat perubahan iklim serta berkurangnya tutupan vegetasi di wilayah rawan longsor.  Selain itu, pembangunan dan penyediaan layanan publik dinilai tidak boleh berada di zona bahaya. Peta rawan bencana juga harus diperbarui secara berkala agar dapat menjadi acuan kebijakan yang akurat. Pemerintah daerah bersama masyarakat diminta bersikap tegas demi keselamatan bersama dalam pengelolaan kawasan rawan bencana secara berkelanjutan.  Sementara itu, pakar longsor Institut Teknologi Bandung (ITB), Dr. Imam Achmad Sadisun, menegaskan bahwa mitigasi kebencanaan memerlukan keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah, lembaga kemasyarakatan, media, hingga masyarakat luas.  “Semua lini harus saling bahu-membahu meningkatkan kewaspadaan akan potensi terjadinya longsoran. Minimal mengetahui gejala-gejala awalnya, sehingga akan lebih waspada,” ujarnya.  Ia menambahkan, peningkatan kapasitas masyarakat yang bermukim di kawasan rawan longsor perlu terus digalakkan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya pengurangan risiko bencana. (Fatimah Azzahra)
NASIONAL  

Alih Fungsi Lahan Perparah Risiko Longsor di Bandung Barat, Pakar Desak Evaluasi Tata Ruang Jakarta – Alih fungsi lahan disebut memperberat risiko bencana longsor di wilayah Bandung Barat dalam beberapa waktu terakhir. Peristiwa longsor terjadi di kawasan lereng permukiman padat penduduk pada Sabtu, 24 Januari 2026, dan kembali menyoroti lemahnya pengelolaan tata guna lahan di daerah rawan bencana. Pakar lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Chandra Wahyupakar, menilai longsor dipicu oleh kombinasi berbagai faktor, mulai dari perubahan iklim, jenis tanah, kemiringan lereng, hingga kondisi vegetasi. Menurutnya, perubahan tata guna lahan berkontribusi besar terhadap menurunnya kekuatan tanah, sehingga ancaman longsor semakin meningkat. “Alih fungsi lahan ini akan memperparah. Yang awalnya banyak tanaman berakar kuat, jika diganti dengan tanaman berakar serabut atau tanaman pangan, cengkeraman tanah menjadi berkurang sehingga dampaknya semakin besar,” ujar Chandra dalam siaran RRI Pro 3, Senin, 26 Januari 2026. Ia menjelaskan, apabila suatu kawasan telah melewati ambang batas bahaya, relokasi warga menjadi satu-satunya langkah yang perlu dipertimbangkan secara serius. Chandra juga menekankan pentingnya peninjauan ulang data tata ruang, mengingat perubahan iklim serta berkurangnya tutupan vegetasi di wilayah rawan longsor. Selain itu, pembangunan dan penyediaan layanan publik dinilai tidak boleh berada di zona bahaya. Peta rawan bencana juga harus diperbarui secara berkala agar dapat menjadi acuan kebijakan yang akurat. Pemerintah daerah bersama masyarakat diminta bersikap tegas demi keselamatan bersama dalam pengelolaan kawasan rawan bencana secara berkelanjutan. Sementara itu, pakar longsor Institut Teknologi Bandung (ITB), Dr. Imam Achmad Sadisun, menegaskan bahwa mitigasi kebencanaan memerlukan keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah, lembaga kemasyarakatan, media, hingga masyarakat luas. “Semua lini harus saling bahu-membahu meningkatkan kewaspadaan akan potensi terjadinya longsoran. Minimal mengetahui gejala-gejala awalnya, sehingga akan lebih waspada,” ujarnya. Ia menambahkan, peningkatan kapasitas masyarakat yang bermukim di kawasan rawan longsor perlu terus digalakkan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya pengurangan risiko bencana. (Fatimah Azzahra)

DK-Jakarta – Alih fungsi lahan disebut memperberat risiko bencana longsor di wilayah Bandung Barat dalam…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.