Alih Fungsi Lahan Perparah Risiko Longsor di Bandung Barat, Pakar Desak Evaluasi Tata Ruang Jakarta – Alih fungsi lahan disebut memperberat risiko bencana longsor di wilayah Bandung Barat dalam beberapa waktu terakhir. Peristiwa longsor terjadi di kawasan lereng permukiman padat penduduk pada Sabtu, 24 Januari 2026, dan kembali menyoroti lemahnya pengelolaan tata guna lahan di daerah rawan bencana. Pakar lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Chandra Wahyupakar, menilai longsor dipicu oleh kombinasi berbagai faktor, mulai dari perubahan iklim, jenis tanah, kemiringan lereng, hingga kondisi vegetasi. Menurutnya, perubahan tata guna lahan berkontribusi besar terhadap menurunnya kekuatan tanah, sehingga ancaman longsor semakin meningkat. “Alih fungsi lahan ini akan memperparah. Yang awalnya banyak tanaman berakar kuat, jika diganti dengan tanaman berakar serabut atau tanaman pangan, cengkeraman tanah menjadi berkurang sehingga dampaknya semakin besar,” ujar Chandra dalam siaran RRI Pro 3, Senin, 26 Januari 2026. Ia menjelaskan, apabila suatu kawasan telah melewati ambang batas bahaya, relokasi warga menjadi satu-satunya langkah yang perlu dipertimbangkan secara serius. Chandra juga menekankan pentingnya peninjauan ulang data tata ruang, mengingat perubahan iklim serta berkurangnya tutupan vegetasi di wilayah rawan longsor. Selain itu, pembangunan dan penyediaan layanan publik dinilai tidak boleh berada di zona bahaya. Peta rawan bencana juga harus diperbarui secara berkala agar dapat menjadi acuan kebijakan yang akurat. Pemerintah daerah bersama masyarakat diminta bersikap tegas demi keselamatan bersama dalam pengelolaan kawasan rawan bencana secara berkelanjutan. Sementara itu, pakar longsor Institut Teknologi Bandung (ITB), Dr. Imam Achmad Sadisun, menegaskan bahwa mitigasi kebencanaan memerlukan keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah, lembaga kemasyarakatan, media, hingga masyarakat luas. “Semua lini harus saling bahu-membahu meningkatkan kewaspadaan akan potensi terjadinya longsoran. Minimal mengetahui gejala-gejala awalnya, sehingga akan lebih waspada,” ujarnya. Ia menambahkan, peningkatan kapasitas masyarakat yang bermukim di kawasan rawan longsor perlu terus digalakkan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya pengurangan risiko bencana. (Fatimah Azzahra)

Alih fungsi lahan disebut memperberat risiko bencana longsor di wilayah Bandung Barat dalam beberapa waktu terakhir.

Tim SAR Sat Brimob Polda Jawa Barat mengevakuasi korban longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu 24 Januari 2026.
Tim SAR Sat Brimob Polda Jawa Barat mengevakuasi korban longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu 24 Januari 2026. (dok : Tangkapan Layar).

DK-Jakarta – Alih fungsi lahan disebut memperberat risiko bencana longsor di wilayah Bandung Barat dalam beberapa waktu terakhir. Peristiwa longsor terjadi di kawasan lereng permukiman padat penduduk pada Sabtu, 24 Januari 2026, dan kembali menyoroti lemahnya pengelolaan tata guna lahan di daerah rawan bencana.

Pakar lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Chandra Wahyupakar, menilai longsor dipicu oleh kombinasi berbagai faktor, mulai dari perubahan iklim, jenis tanah, kemiringan lereng, hingga kondisi vegetasi. Menurutnya, perubahan tata guna lahan berkontribusi besar terhadap menurunnya kekuatan tanah, sehingga ancaman longsor semakin meningkat.

“Alih fungsi lahan ini akan memperparah. Yang awalnya banyak tanaman berakar kuat, jika diganti dengan tanaman berakar serabut atau tanaman pangan, cengkeraman tanah menjadi berkurang sehingga dampaknya semakin besar,” ujar Chandra dalam siaran RRI Pro 3, Senin, 26 Januari 2026.

Ia menjelaskan, apabila suatu kawasan telah melewati ambang batas bahaya, relokasi warga menjadi satu-satunya langkah yang perlu dipertimbangkan secara serius. Chandra juga menekankan pentingnya peninjauan ulang data tata ruang, mengingat perubahan iklim serta berkurangnya tutupan vegetasi di wilayah rawan longsor.

Selain itu, pembangunan dan penyediaan layanan publik dinilai tidak boleh berada di zona bahaya. Peta rawan bencana juga harus diperbarui secara berkala agar dapat menjadi acuan kebijakan yang akurat. Pemerintah daerah bersama masyarakat diminta bersikap tegas demi keselamatan bersama dalam pengelolaan kawasan rawan bencana secara berkelanjutan.

Sementara itu, pakar longsor Institut Teknologi Bandung (ITB), Dr. Imam Achmad Sadisun, menegaskan bahwa mitigasi kebencanaan memerlukan keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah, lembaga kemasyarakatan, media, hingga masyarakat luas.

“Semua lini harus saling bahu-membahu meningkatkan kewaspadaan akan potensi terjadinya longsoran. Minimal mengetahui gejala-gejala awalnya, sehingga akan lebih waspada,” ujarnya.

Ia menambahkan, peningkatan kapasitas masyarakat yang bermukim di kawasan rawan longsor perlu terus digalakkan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya pengurangan risiko bencana.
(Fatimah Azzahra)