Alih Fungsi Lahan Perparah Risiko Longsor di Bandung Barat, Pakar Desak Evaluasi Tata Ruang

Maraknya alih fungsi lahan di Kabupaten Bandung Barat dinilai menjadi salah satu faktor utama meningkatnya risiko bencana longsor di wilayah tersebut.

Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf saat mengikuti Rapat Koordinasi Pembahasan Bantuan Rumah dan Bantuan Sosial Pascabencana Sumatera secara daring yang digelar secara daring, Senin (26/1/2026).
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf saat mengikuti Rapat Koordinasi Pembahasan Bantuan Rumah dan Bantuan Sosial Pascabencana Sumatera secara daring yang digelar secara daring, Senin (26/1/2026). (dok : Tangkapan Layar).

DK-Bandung Barat – Maraknya alih fungsi lahan di Kabupaten Bandung Barat dinilai menjadi salah satu faktor utama meningkatnya risiko bencana longsor di wilayah tersebut. Sejumlah pakar lingkungan dan tata ruang mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pemanfaatan ruang yang dinilai semakin mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan.

Pakar perencanaan wilayah dan lingkungan menyebutkan bahwa kawasan perbukitan dan daerah resapan air di Bandung Barat terus mengalami tekanan akibat pembangunan permukiman, vila, serta aktivitas komersial lainnya. Kondisi ini menyebabkan berkurangnya daya dukung tanah dan meningkatnya potensi pergerakan tanah, terutama saat curah hujan tinggi.

“Bandung Barat secara geografis memiliki kerentanan longsor yang tinggi. Jika alih fungsi lahan terus terjadi tanpa pengendalian yang ketat, maka bencana hanya tinggal menunggu waktu,” ujar seorang akademisi dari perguruan tinggi di Jawa Barat, Kamis (22/1).

Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menunjukkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, kejadian longsor di Bandung Barat cenderung meningkat, baik dari sisi frekuensi maupun dampaknya. Longsor tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga mengancam keselamatan warga dan mengganggu aktivitas sosial ekonomi masyarakat.

Pakar menilai, lemahnya pengawasan terhadap rencana tata ruang serta minimnya penegakan hukum menjadi penyebab utama terjadinya pelanggaran pemanfaatan lahan. Banyak pembangunan yang dilakukan di zona rawan bencana atau kawasan lindung yang seharusnya tidak boleh dialihfungsikan.

“Evaluasi tata ruang harus dilakukan secara serius, bukan sekadar administratif. Pemerintah daerah perlu berani menertibkan bangunan yang melanggar dan memulihkan fungsi lingkungan,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait risiko bencana dan pentingnya menjaga keseimbangan lingkungan. Upaya mitigasi seperti reboisasi, penguatan lereng, serta sistem peringatan dini dinilai perlu menjadi prioritas.

Dengan kondisi iklim yang semakin tidak menentu, para ahli mengingatkan bahwa pembangunan yang tidak berbasis pada kajian lingkungan justru akan menimbulkan kerugian jangka panjang. Tanpa langkah tegas dan terukur, Bandung Barat dikhawatirkan akan terus menghadapi ancaman bencana ekologis yang semakin serius.