DK-Jakarta – Pemerintah mengusulkan pembentukan Dewan Kawasan Industri Nasional (DKIN) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. Lembaga tersebut akan dipimpin langsung oleh Presiden guna memperkuat koordinasi pengembangan kawasan industri secara nasional.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Tri Supondy, mengatakan DKIN akan bertugas merumuskan kebijakan percepatan pengembangan kawasan industri serta menyelesaikan berbagai persoalan lintas sektor yang menghambat investasi.
“Dalam rangka mendukung penyelenggaraan kawasan industri secara nasional perlu dibentuk Dewan Kawasan Industri Nasional atau DKIN,” kata Tri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan RUU Kawasan Industri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
Menurutnya, DKIN akan memiliki tugas merumuskan kebijakan percepatan pengembangan kawasan industri, menyelesaikan permasalahan lintas sektor, menyusun strategi pengembangan, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang kawasan industri.
Tri menjelaskan, struktur DKIN dirancang melibatkan pimpinan tertinggi negara. Presiden akan menjabat sebagai Ketua, Wakil Presiden sebagai Wakil Ketua, dan Menteri Perindustrian sebagai Ketua Harian.
Selain unsur pemerintah, keanggotaan DKIN juga akan melibatkan kementerian dan lembaga terkait serta perwakilan para pemangku kepentingan. Menurut Tri, komposisi tersebut mencerminkan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam mendukung pengembangan kawasan industri nasional.
Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, DKIN akan dibantu oleh sekretariat yang dipimpin secara ex officio oleh pejabat struktural di Kementerian Perindustrian. Sekretariat tersebut bertugas memastikan sinkronisasi antara kebijakan pemerintah dengan pelaksanaan program pengembangan kawasan industri.
Tri menilai keberadaan DKIN dapat menjadi forum penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini menghambat pengembangan kawasan industri, mulai dari perizinan, infrastruktur, tata ruang, hingga koordinasi antarinstansi.
Saat ini, RUU Kawasan Industri masih dalam tahap pembahasan antara DPR RI dan pemerintah. Regulasi tersebut disusun sebagai upaya memperkuat tata kelola kawasan industri sekaligus mendukung target pertumbuhan industri nasional.














