DK-Bandung – Pemerintah menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan uji tuntas hak asasi manusia (HAM) dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Bisnis dan HAM. Salah satu sanksi yang disiapkan adalah mengumumkan identitas perusahaan yang tidak patuh kepada publik.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian Hak Asasi Manusia, Sofia Alatas, menjelaskan perusahaan dengan lebih dari 2.000 pekerja yang tidak menyampaikan laporan uji tuntas HAM akan berstatus “Tidak Patuh”. Ketentuan tersebut disiapkan KemenHAM sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan kepatuhan korporasi terhadap HAM.
“Kalau perusahaan tidak melapor, tentu ada tahapan peringatan. Namun apabila tetap tidak menjalankan kewajibannya, bisa diumumkan kepada publik,” kata Sofia saat memberikan sambutan dalam Lokakarya Bisnis dan HAM di Bandung, Rabu, 3 Juni 2026.
Sofia mengatakan publikasi perusahaan tidak patuh berpotensi memengaruhi reputasi dan kepercayaan pemangku kepentingan terhadap korporasi besar. Menurutnya, dampak tersebut akan lebih terasa bagi perusahaan tercatat di bursa dengan jaringan bisnis yang luas.
“Otomatis kalau dia sudah di atas 2.000 pekerja, kemudian terdaftar di bursa efek, ketika diumumkan kepada publik akan berefek kepada jalannya perusahaan itu sendiri,” ujarnya.
Selain itu, KemenHAM tengah menyiapkan sistem pelaporan digital dan skema pendampingan perusahaan melalui asesor bersertifikat untuk uji tuntas HAM. Perusahaan yang belum mampu menyusun laporan secara mandiri dapat memanfaatkan jasa asesor tersertifikasi Kementerian HAM.
“Verifikasi laporan akan dilakukan Kementerian HAM, namun perusahaan dapat bermitra dengan asesor untuk membantu penyusunannya. Pendampingan tersebut ditujukan bagi perusahaan yang belum mampu menyusun laporan uji tuntas HAM secara mandiri,” ucap Sofia.
Sofia menegaskan seluruh asesor wajib mengikuti pelatihan dan memperoleh sertifikat resmi sebelum menjalankan tugas pendampingan. Ketentuan tersebut berlaku bagi asesor dari dalam maupun luar negeri yang akan bekerja di Indonesia.
“Mau itu konsultannya dari luar negeri ataupun dalam negeri, tetap harus mendapatkan sertifikat dari Kementerian HAM. Sertifikasi diperlukan agar asesor memahami kondisi sosial dan budaya Indonesia saat melakukan proses pelaporan, pendampingan, dan komunikasi dengan masyarakat terdampak,” jelasnya.
Asesor bersertifikat yang lulus pelatihan akan terdaftar di Kementerian HAM untuk mendampingi perusahaan menyusun pelaporan. KemenHAM memastikan pelaporan uji tuntas HAM masih gratis pada tahap awal dan dilakukan setiap dua tahun.
“Untuk saat ini perusahaan mengikuti pelaporan uji tuntas belum ditetapkan biaya. Jadi gratis. Asesor bisa dicabut apabila ditemukan berbuat negatif, misalnya kongkalikong dengan perusahaan atau dengan orang Kementerian HAM,” katanya.














