DK-Jakarta— Pemerintah akan membuka pendaftaran program magang bergaji setara upah minimum provinsi (UMP) atau sekitar Rp3,3 juta bagi lulusan baru (fresh graduate) mulai Selasa (7/10/2025).
“Insya Allah dibuka peserta magang daftar 7 Oktober 2025,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Ferry Noor kepada CNNIndonesia.com, Senin (6/10).
Ia menjelaskan, persiapan pelaksanaan program ini telah berjalan dengan baik. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga sudah menerbitkan petunjuk teknis dan Peraturan Menteri terkait kebijakan tersebut.“Sistem informasi Ayomagang untuk pendaftaran juga sudah dipersiapkan. Pembiayaan dan anggaran juga telah disetujui oleh Kemenkeu. Jadi pada intinya, persiapan sudah sangat baik,” ujar Ferry.
Anggaran Rp199,71 Miliar untuk 6 Bulan Magang
Ferry mengungkapkan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp199,71 miliar untuk mendukung pelaksanaan program ini.“Uang saku yang diterima peserta per orang dan per bulan secara rata-rata mencapai Rp3,3 juta,” ujarnya.
Program ini memberi kesempatan magang selama enam bulan, dengan target peserta utama lulusan perguruan tinggi yang baru menyelesaikan studi.
Pemerintah juga berencana melanjutkan program serupa pada tahun 2026, dengan membuka sekitar 20 ribu lowongan magang baru. Namun, durasi magang tahun depan hanya tiga bulan.“Dan akan direncanakan program magang dengan target peserta lebih besar lagi ke depannya,” kata Ferry.
553 Perusahaan Sudah Terdaftar
Sekitar 553 perusahaan BUMN dan swasta telah mendaftar sebagai penyelenggara program magang ini.
Informasi lebih lanjut dan proses pendaftaran dapat diakses melalui situs resmi:
maganghub.kemnaker.go.id
Untuk pelaksanaan program ini, Kemnaker telah merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi, yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 29 September 2025 dan diundangkan 30 September 2025.
Syarat Peserta Magang
Permenaker tersebut menetapkan beberapa ketentuan penting:
Peserta pemagangan adalah lulusan perguruan tinggi yang mengikuti program pemagangan.
(Pasal 1 ayat 3)Setiap penerima bantuan hanya dapat mengikuti program satu kali.
(Pasal 2 ayat 2)Durasi program pemagangan berlangsung selama enam bulan.
Sementara Pasal 3 ayat (2) merinci tiga syarat utama calon peserta:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
Lulusan program diploma atau sarjana maksimal 1 tahun sebelum pendaftaran, terhitung sejak tanggal ijazah.
Berasal dari perguruan tinggi terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pendidikan tinggi dan ilmu pengetahuan teknologi.
Calon peserta yang memenuhi syarat dapat mendaftar melalui platform SIAPKerja (Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan). Tim pelaksana akan memvalidasi data pendaftar sebelum proses seleksi.
Hak dan Kewajiban Peserta Magang
Pasal 7 menjelaskan bahwa program ini diselenggarakan berdasarkan perjanjian antara perusahaan dan peserta magang.
Sementara Pasal 8 menegaskan beberapa hak dan kewajiban peserta, di antaranya:
Perusahaan wajib menyediakan mentor.
Jam magang mengikuti hari kerja perusahaan.
Peserta berhak atas jaminan sosial tenaga kerja, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Evaluasi kinerja dilakukan setiap bulan.
Kemnaker menegaskan bahwa iuran jaminan sosial dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan.
Sertifikat dan Pembayaran Uang Saku
Setelah menyelesaikan program, peserta magang akan menerima sertifikat resmi pemagangan.
“Penyelenggara pemagangan memberikan sertifikat pemagangan kepada peserta pemagangan setelah selesai mengikuti program pemagangan,” tegas Pasal 9 ayat (1).
“Dalam hal peserta pemagangan tidak menyelesaikan program pemagangan, penyelenggara memberikan surat keterangan telah mengikuti program pemagangan,” sambung Pasal 9 ayat (2).
Adapun Pasal 11 mengatur bahwa uang saku setara UMP akan dibayarkan setiap bulan melalui lima bank mitra pemerintah, yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI.














