https://dpk.kepriprov.go.id/

Kemenkum Serahkan 9 Sertifikat KI, Perkuat Perlindungan Karya Anak Bangsa

Kementerian Hukum menyerahkan sembilan sertifikat kekayaan intelektual (KI) kepada para pemilik hak dalam peringatan Hari KI Sedunia 2026.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (kiri) saat menyerahkan sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) kepada Sekretaris Jendral Kementerian Pemuda dan Olahraga, Gunawan Suswantoro di peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia di Jakarta, Minggu, 26 April 2026.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (kiri) saat menyerahkan sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) kepada Sekretaris Jendral Kementerian Pemuda dan Olahraga, Gunawan Suswantoro di peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia di Jakarta, Minggu, 26 April 2026.(dok : Tangkapan Layar).

DK-JakartaKementerian Hukum menyerahkan sembilan sertifikat kekayaan intelektual (KI) kepada para pemilik hak dalam peringatan Hari KI Sedunia 2026. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan sekaligus mendorong nilai ekonomi dari karya kreatif nasional.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi karya anak bangsa serta mempercepat transformasi layanan KI menuju standar global.

“Penyerahan sertifikat KI ini bukti kehadiran negara melindungi karya anak bangsa dan memperkuat DJKI sebagai world class IP office,” ujarnya dalam peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2026 di Jakarta Pusat, Minggu, 26 April 2026.

Ia juga menyoroti besarnya potensi ekonomi dari kekayaan intelektual di berbagai sektor, termasuk industri olahraga. Menurutnya, setiap produk dalam ekosistem industri memiliki unsur KI yang bernilai ekonomi tinggi dan membutuhkan perlindungan kuat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyebut momentum ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat dalam melindungi karya.

“Kekayaan intelektual bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga bagaimana ide dan kreativitas dapat dikelola menjadi sumber nilai ekonomi,” ujarnya.

Hermansyah menjelaskan, sembilan sertifikat KI yang diserahkan mencakup kategori merek, desain industri, dan hak cipta kepada berbagai penerima nasional. Untuk kategori merek, penerima termasuk Kementerian Pemuda dan Olahraga serta pelaku usaha dan kreator di sektor olahraga dan bisnis.

Pada kategori desain industri, sertifikat diberikan kepada PT Ritel Jaya Abadi dan Alexander Rudolf Aribowo atas karya inovatif masing-masing. Sementara itu, hak cipta mencakup karya evaluasi pembinaan atletik DKI Jakarta dan karya One Pride MMA sebagai pencatatan resmi.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan akan terus mendorong penguatan sistem KI melalui digitalisasi layanan dan perluasan edukasi hingga ke daerah. Upaya ini diharapkan dapat mempercepat pendaftaran KI sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi nasional berbasis inovasi dan kreativitas.