DK-Sawahlunto(Sumbar )– DPRD Kota Sawahlunto secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota yang digelar Sabtu 20/6/2026 di Gedung DPRD Sawahlunto.
Rapat paripurna dihadiri Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra bersama Wakil Wali Kota Jeffry Hibatullah. Sejumlah Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, dan pejabat eselon II serta III di lingkungan Pemko Sawahlunto juga hadir. Kehadiran lengkap unsur pimpinan daerah menunjukkan bahwa pertanggungjawaban keuangan daerah merupakan agenda penting yang menjadi perhatian bersama eksekutif dan legislatif.
Proses menuju pengesahan ini tidak singkat. Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 telah melalui mekanisme berjenjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tahapan pertama dimulai 17/6/2026 dengan penyampaian Nota Pengantar Wali Kota. Dalam nota itu, Wali Kota memaparkan gambaran umum pelaksanaan APBD 2025, mulai dari realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, hingga capaian program prioritas.
Tahapan berlanjut ke Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD. Setiap fraksi menyampaikan pandangan, catatan, serta evaluasi terhadap laporan keuangan daerah tahun 2025. Isinya beragam, mulai dari apresiasi atas capaian tertentu, kritik terhadap realisasi program yang belum optimal, hingga saran perbaikan untuk pengelolaan anggaran ke depan.
Menanggapi pandangan fraksi, Wali Kota Riyanda menyampaikan jawaban resmi pada forum berikutnya. Jawaban itu berisi klarifikasi, penjelasan data, serta komitmen Pemko terhadap setiap masukan yang disampaikan DPRD. Dialog ini menjadi ruang terbuka bagi eksekutif dan legislatif untuk menyamakan persepsi demi kepentingan masyarakat.
Pembahasan teknis dilakukan secara intensif pada 18-19/6/2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan seluruh pimpinan SKPD. Di forum ini, setiap pos anggaran dibedah satu per satu. Realisasi belanja dibandingkan dengan target, capaian fisik program dicek dengan laporan keuangan, dan kendala di lapangan diurai bersama. Diskusi berlangsung dinamis karena menyangkut akuntabilitas penggunaan uang rakyat.
Dalam pendapat akhirnya yang disampaikan saat paripurna, Wali Kota Riyanda menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Sawahlunto. Ia menilai proses pembahasan yang berjalan selama tiga hari merupakan bentuk sinergi yang sehat antara eksekutif dan legislatif.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama serta catatan yang disampaikan selama pembahasan. Setiap saran, kritik, dan evaluasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti. Karena tujuannya satu, yaitu meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan memastikan pengelolaan keuangan daerah semakin baik, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Riyanda.
Wali Kota menegaskan, disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif. Lebih dari itu, dokumen ini menjadi bukti nyata komitmen bersama antara Pemko dan DPRD dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Menurut Riyanda, laporan pertanggungjawaban APBD adalah cerminan kerja pemerintah selama setahun. Dari dokumen itu, publik bisa melihat sejauh mana program yang direncanakan sudah dilaksanakan, berapa anggaran yang terserap, dan apa manfaatnya bagi masyarakat. Karena itu, keterbukaan informasi dan akuntabilitas harus terus dikuatkan.
“APBD itu uang rakyat. Setiap rupiahnya harus bisa dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak tahu anggaran dipakai untuk apa, programnya jalan atau tidak, dan hasilnya bisa dirasakan atau tidak. Itu sebabnya kami mendorong transparansi sejak perencanaan sampai pelaporan,” tegas Riyanda.
Dengan disahkannya Ranperda ini, Pemko Sawahlunto menargetkan pengelolaan APBD tahun anggaran berjalan menjadi lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran. Fokus utama ke depan adalah percepatan realisasi program prioritas, peningkatan kualitas belanja daerah, serta penguatan pengawasan internal agar tidak terjadi kebocoran anggaran.
Riyanda juga meminta seluruh OPD menjadikan hasil evaluasi DPRD sebagai bahan perbaikan. Ia menekankan bahwa catatan legislatif harus diterjemahkan ke dalam kebijakan dan program nyata, bukan hanya berhenti di atas kertas.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Wali Kota Riyanda Putra dan Pimpinan DPRD Kota Sawahlunto. Penandatanganan tersebut menjadi penanda formal bahwa laporan keuangan daerah tahun 2025 telah disetujui dan Ranperda resmi menjadi Perda.
Dan sekaligus membuka jalan bagi penyusunan laporan keuangan daerah tahun berikutnya dengan standar yang lebih baik. Pemko Sawahlunto berharap, melalui penguatan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah semakin meningkat.














