Dugaan Pungutan Rp500 Ribu Warnai Penyerahan SK Kepala Lingkungan di Lakudo

Ketgam : Foto Ilustrasi Pungutan Liar, Sumber : Istimewa

DK – Buton Tengah – Proses penyerahan Surat Keputusan (SK) kepala lingkungan (kalink) di Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, diwarnai dugaan pungutan liar. Sejumlah pihak mengaku dimintai sejumlah uang sebelum SK pengangkatan diserahkan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, dugaan praktik tersebut terjadi pada periode Februari hingga Maret 2026, khususnya di Kelurahan Gu Timur dan Kelurahan Lakudo. Permintaan uang diduga dilakukan terhadap sebagian besar kepala lingkungan yang dinyatakan lolos seleksi.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa setiap kepala lingkungan diminta menyetor uang sebesar Rp500 ribu.

“Kami dimintai Rp500 ribu per orang sebelum SK diberikan,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Tak hanya itu, dugaan keterlibatan pihak lain juga mencuat. Seorang figur yang disebut-sebut terkait dengan tim pemenangan kepala daerah di tingkat kecamatan diduga turut berperan dalam mengoordinasikan pungutan tersebut. Dana yang terkumpul bahkan disebut-sebut berkaitan dengan upaya menjaga posisi jabatan tertentu.

Dari total 22 kepala lingkungan di dua kelurahan tersebut, sekitar 17 orang diduga mengalami permintaan uang. Sementara sebagian lainnya disebut tidak dimintai setoran, dengan dugaan adanya kedekatan dengan kelompok tertentu.

Upaya konfirmasi kepada Camat Lakudo, Muh Nasir Djamal, telah dilakukan. Ia membenarkan bahwa proses penyerahan SK telah rampung dilaksanakan.

“Penyerahan SK kepala lingkungan sudah selesai semua,” tulisnya melalui pesan singkat.

Namun, ketika dimintai tanggapan terkait dugaan pungutan tersebut, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban lebih lanjut dan menghentikan komunikasi dengan alasan sedang beristirahat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan dalam proses penyerahan SK tersebut.

Penulis: Akbar Editor: Herman