DK – Buton Tengah – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buton Tengah bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton Tengah menjalin kerja sama dalam penerbitan dokumen kependudukan bagi pasangan pengantin setelah melaksanakan pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Kerja sama tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam mempercepat pemutakhiran data kependudukan dan penerbitan dokumen administrasi bagi pasangan yang baru menikah.
Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buton Tengah, Hasri, S.Sos dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton Tengah, Sabaruddin, S.Pd., M.Fil., Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Buton Tengah, Senin (12/10/2026).
Melalui kerja sama tersebut, kedua instansi berkomitmen membangun sinergi pelayanan administrasi perkawinan dan kependudukan agar masyarakat dapat memperoleh dokumen yang dibutuhkan secara lebih mudah, cepat, tepat, dan terintegrasi.
Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Buton Tengah, Hasri, menegaskan bahwa sinergi lintas instansi menjadi bagian penting dalam meningkatkan ketepatan data sekaligus memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih praktis bagi masyarakat.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap proses pemutakhiran data dan penerbitan dokumen kependudukan bagi pasangan pengantin dapat berjalan lebih tertib dan terkoordinasi. Seluruh proses tetap dilaksanakan berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” kata Hasri.
Kerja sama ini juga membuka peluang penyerahan dokumen kependudukan secara terkoordinasi melalui KUA maupun secara langsung kepada pasangan pengantin setelah berkoordinasi dengan kedua instansi. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak perlu menghadapi proses administrasi yang berulang akibat kurangnya koordinasi antarlembaga.
Untuk mendukung pelaksanaan program, kedua pihak akan menunjuk fasilitator yang terdiri atas kepala KUA atau operator SIMKAH dari pihak Kementerian Agama serta petugas operator dan pengolah data dari pihak Disdukcapil. Koordinasi teknis dilakukan melalui mekanisme komunikasi yang disepakati dengan tetap memperhatikan ketentuan hak akses data.

Selain peningkatan kualitas pelayanan, perjanjian ini menekankan pentingnya perlindungan data pribadi dan kerahasiaan dokumen kependudukan. Kedua instansi berkewajiban menjaga keamanan informasi yang dipertukarkan serta menggunakannya sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami juga menempatkan perlindungan data dan kerahasiaan dokumen masyarakat sebagai hal yang penting. Karena itu, pertukaran informasi harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, dengan akses terbatas sesuai kewenangan petugas,” ujar Hasri.
Ditempat yang sama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton Tengah, Sabaruddin, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama pasangan pengantin yang membutuhkan pembaruan dokumen kependudukan setelah pernikahan.
“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi setelah pernikahan. Dengan koordinasi yang baik antara KUA dan Disdukcapil, proses pelayanan diharapkan menjadi lebih efektif dan efisien,” ujar Sabaruddin.
Ruang lingkup kerja sama meliputi koordinasi dan sinergi data kependudukan terkait pelayanan administrasi perkawinan, pengembangan inovasi pelayanan, serta penerbitan dokumen kependudukan sebelum dan sesudah pernikahan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.
Salah satu bentuk pelayanan yang disiapkan adalah fasilitasi pembaruan data dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bagi pasangan pengantin. Proses tersebut dilaksanakan melalui koordinasi antara operator Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) di lingkungan KUA dan petugas Disdukcapil.
Dalam pelaksanaannya, KUA membantu memfasilitasi kelengkapan dokumen persyaratan, termasuk formulir perubahan data kependudukan dan dokumen pendukung pasangan pengantin. Selanjutnya, Disdukcapil melakukan pemutakhiran data serta menerbitkan dokumen kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perjanjian kerja sama tersebut direncanakan berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan tertulis kedua belah pihak.
Melalui kolaborasi ini, Kementerian Agama dan Disdukcapil Kabupaten Buton Tengah diharapkan mampu menghadirkan pelayanan administrasi perkawinan dan kependudukan yang semakin terintegrasi, sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Buton Tengah.












