Lukman Layak Jadi PAW KPU Buton Tengah, Kader HMI: Jangan Nilai dari Tudingan Semata

DK – Buton Tengah – Nama Lukman yang mengerucut dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota KPU Kabupaten Buton Tengah mendapat perhatian dari sejumlah kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Mereka menilai Lukman tetap layak mengikuti proses PAW sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan. Sementara berbagai tudingan yang muncul terkait dugaan keterlibatan politik praktis pada Pilkada 2024 dinilai perlu dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku.

Mantan Ketua Umum HMI Komisariat Cak Nur Buton Tengah periode 2021-2022, Soeriknan, mengatakan penilaian terhadap seorang calon penyelenggara pemilu tidak seharusnya hanya didasarkan pada tudingan yang beredar di ruang publik. Ia menilai masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan keberatan maupun laporan. Namun, setiap laporan perlu diperiksa dan diverifikasi sebelum dijadikan dasar untuk menilai seseorang.

“Kalau memang ada bukti yang dianggap kuat, silakan disampaikan kepada KPU atau lembaga yang berwenang untuk diperiksa. Jangan sampai tudingan yang belum diverifikasi kemudian dianggap sebagai fakta,” kata Soeriknan, Rabu (23/9/2026).

Soeriknan mengatakan proses PAW semestinya melihat keseluruhan aspek yang berkaitan dengan calon, termasuk persyaratan, rekam jejak, pengalaman, serta hasil verifikasi terhadap setiap keberatan yang disampaikan. Ia menegaskan bahwa tudingan mengenai keterlibatan politik praktis harus didukung bukti yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bukti tersebut, kata dia, dapat berupa dokumen resmi mengenai keanggotaan atau kepengurusan partai, dokumen penunjukan sebagai tim kampanye atau tim pemenangan, maupun bukti lain yang secara langsung menunjukkan keterlibatan dalam aktivitas politik praktis.

“Yang harus dilihat adalah bukti dan fakta yang bisa diverifikasi. Kalau tidak ada bukti yang cukup, jangan kemudian seseorang dinilai hanya berdasarkan asumsi atau persepsi yang berkembang,” ujarnya.

Soeriknan juga menyoroti penggunaan foto, video, unggahan media sosial maupun tangkapan layar untuk mengaitkan seseorang dengan aktivitas politik tertentu. Ia mengingatkan, bukti digital perlu dilihat berdasarkan konteksnya secara utuh.

“Foto atau video harus dilihat kapan dibuat, dalam kegiatan apa, siapa yang terlibat dan dalam kapasitas apa seseorang hadir. Jangan hanya melihat satu gambar kemudian langsung menarik kesimpulan,” katanya.

Lebih Lanjut, Soeriknan  menambahkan, bertemu atau berfoto bersama tokoh politik tidak secara otomatis membuktikan seseorang menjadi anggota partai atau bagian dari tim pemenangan.

“Kehadiran dalam sebuah kegiatan atau foto bersama tokoh politik tidak otomatis membuktikan seseorang terlibat politik praktis. Apalagi yang bersangkutan pada saat itu aktif sebagai anggota Pemantau Pemilu,” ujarnya.

Selain persoalan bukti, Anggota Pemantau Pemilu SulTraDeMo itu juga meminta agar Lukman diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atas tudingan yang diarahkan kepadanya. Ia berpandangan, prinsip objektivitas mengharuskan setiap pihak yang terkait dengan suatu laporan mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan.

“Kalau ada tudingan, tentu harus ada ruang untuk klarifikasi. Kita tidak boleh hanya mendengar satu sisi lalu membuat kesimpulan,” katanya.

Soeriknan menegaskan, ramainya pemberitaan maupun banyaknya unggahan di media sosial tidak dapat menggantikan proses pemeriksaan.

“Banyaknya pemberitaan bukan bukti. Banyaknya unggahan bukan putusan. Banyaknya orang yang menyampaikan tudingan juga bukan berarti tudingan tersebut sudah terverifikasi,” tegas Soeriknan.

Sementara itu, mantan Ketua HMI Komisariat HMI FKIP UHO sekaligus mantan anggota Komisioner KPU Buton Tengah, La Ode Hasrullah, mengatakan proses PAW harus tetap berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

Hasrullah menyebut masyarakat memiliki hak untuk memberikan tanggapan atau keberatan terhadap calon yang mengikuti proses PAW. Namun, substansi keberatan tersebut tetap harus diuji melalui mekanisme resmi.

“Keberatan masyarakat merupakan bagian dari pengawasan publik. Tetapi keberatan tersebut tetap harus diuji berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku,” kata Hasrullah.

Ia menilai Lukman tetap memiliki hak untuk mengikuti proses PAW selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Di sisi lain, setiap dugaan yang berkaitan dengan dirinya juga dapat disampaikan dan diperiksa oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

“PAW KPU harus dijaga dari kepentingan politik. Tetapi pada saat yang sama, orang yang sedang mengikuti proses PAW juga harus dilindungi dari tudingan yang belum terbukti,” ujarnya.

Hasrullah menekankan bahwa keputusan akhir mengenai proses PAW sebaiknya tidak ditentukan oleh opini yang berkembang di ruang publik, melainkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Hasrullah berharap proses PAW anggota KPU Buton Tengah dapat berjalan secara objektif dan transparan. Bagi keduanya, masyarakat tetap memiliki ruang untuk melakukan pengawasan, menyampaikan informasi maupun keberatan. Namun, keputusan akhir harus diserahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan setelah seluruh proses pemeriksaan dilakukan.

“Yang paling penting adalah prosesnya berjalan sesuai aturan. Kalau ada bukti, sampaikan. Kalau ada keberatan, ajukan melalui mekanisme yang tersedia. Kalau ada pihak yang dituding, berikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi,” kata Hasrullah.

Dengan demikian, penilaian terhadap Lukman dalam proses PAW tidak hanya bertumpu pada isu atau tudingan yang beredar, tetapi juga mempertimbangkan persyaratan, rekam jejak, hasil verifikasi, klarifikasi para pihak, serta keputusan lembaga yang berwenang.

Penulis: Akbar Editor: Herman