DK-Lampung – Anggota Komisi X DPR RI Rycko Menoza mengatakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu didorong beralih status mulai Januari 2027 melalui mekanisme tes kompetensi. Rencana tersebut merupakan bagian dari pembahasan Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengenai penataan status kepegawaian tenaga pendidik.
“Ini sudah hampir dipastikan mulai Januari 2027. Untuk PPPK penuh waktu ini akan didorong menjadi ASN tetapi tentu dengan tes kompetensi,” ujar Rycko, Minggu (20/9/2026).
Menurut Rycko, mekanisme tes kompetensi tersebut perlu dirancang agar tidak menjadi hambatan bagi keberlanjutan status dan karier para PPPK. Dalam pembahasan sebelumnya, ia juga menyampaikan bahwa PPPK yang tidak lolos tes kompetensi diharapkan tetap mempertahankan status sebagai PPPK penuh waktu.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya penataan status kepegawaian sekaligus penguatan kesejahteraan tenaga pendidik. Berdasarkan data yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut, jumlah guru berstatus PPPK mencapai 908.617 orang, dengan 231.246 di antaranya masih berstatus PPPK paruh waktu.
Rycko mengatakan PPPK paruh waktu juga diarahkan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Ia berharap proses transisi tersebut memberikan kepastian terhadap hak dan status tenaga pendidik.
“Jangan sampai tes kompetensi ini justru menjadi hambatan. Harus ada kepastian terhadap hak dan status tenaga pendidik dalam proses transisi tersebut,” katanya.
Komisi X DPR RI, lanjutnya, akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk aspek kepastian hukum, transparansi mekanisme transisi, serta peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga pendidik, termasuk yang bertugas di daerah tertinggal.
Sementara itu, terdapat perbedaan mekanisme antara pernyataan Rycko mengenai PPPK penuh waktu dan kebijakan yang telah disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengenai PPPK paruh waktu. Mu’ti sebelumnya menyatakan guru PPPK paruh waktu akan otomatis menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027 tanpa tes.
Adapun bagi PPPK yang ingin beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah menyatakan peluang seleksi akan dibuka melalui jalur tes pada 2027. Mu’ti menyebut seleksi tersebut juga terbuka bagi masyarakat umum yang memenuhi persyaratan.
Dengan demikian, pembahasan kebijakan 2027 mencakup dua skema berbeda, yakni pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes serta peluang bagi PPPK untuk mengikuti seleksi menjadi PNS. Sementara mekanisme perubahan status PPPK penuh waktu sebagaimana disampaikan Rycko masih dikaitkan dengan tes kompetensi.












