BATAM  

Proyek Pagar DPRD Batam Senilai Rp 2,35 Miliar Mulai Dikerjakan, Material Sudah Tiba di Lokasi

 

Pagar Mewah DPRD Batam Mulai Dibangun, Target Rampung Tahun Ini

DK-BATAM – Proyek pembangunan pagar di Gedung Kantor Sekretariat DPRD Kota Batam resmi memasuki tahap pengerjaan fisik. Pantauan di lokasi pada Selasa (12/5), material bangunan berupa baja tulangan beton mulai didatangkan ke kawasan Jalan Engku Putri, Batam Kota.

Sejumlah pekerja tampak sibuk menurunkan material di area samping gedung. Di lokasi tersebut, pihak pelaksana juga telah memasang papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi publik mengenai rincian kontrak dan pengerjaan.

Detail Kontrak dan Pelaksana

Berdasarkan data papan proyek, pengerjaan ini dilakukan oleh CV Putra Simotung Jaya sebagai kontraktor pelaksana, dengan pengawasan dari CV Grahaditama Consultan. Kontrak kerja telah ditandatangani sejak 7 Mei 2026 dengan nilai sebesar Rp 2.352.345.678.

Proyek yang dibiayai oleh APBD Batam 2026 ini ditargetkan rampung dalam masa pengerjaan 120 hari kalender. Informasi ini selaras dengan data pada laman LPSE Kota Batam yang menunjukkan status tender telah berada pada tahap “Penandatanganan Kontrak”.

Mengusung Desain Ikonik Kota Batam

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekretariat DPRD Batam, Ridwan Afandi, menjelaskan bahwa desain pagar tersebut tidak akan sembarangan. Pagar baru ini nantinya akan mengadopsi model pagar Pemerintah Kota Batam serta Masjid Agung Raja Hamidah yang memiliki karakteristik tinggi dan tertutup.

“Gambarnya sudah ada dari konsultan, modelnya akan serupa (dengan ikon kota lainnya),” ujar Ridwan.

Meski pengerjaan fisik sudah dimulai, Ridwan memperkirakan bahwa pembangunan pagar ini belum akan tuntas seratus persen di tahun anggaran berjalan.

Proses Tender yang Kompetitif

Perjalanan proyek ini dimulai sejak masa tender pada Maret 2026. Dari total 73 perusahaan yang mendaftar, hanya tiga peserta yang mengajukan penawaran harga secara resmi.

  • CV Putra Simotung Jaya terpilih sebagai pemenang dengan penawaran Rp 2,35 miliar, lebih rendah sekitar Rp 233 juta dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan sebesar Rp 2,58 miliar.

  • CV Putra Saprindo gugur karena kendala teknis pada SBU dan peralatan.

  • Chorinta Cahaya Batam dinyatakan lulus secara teknis namun kalah dalam persaingan harga.

Terkait proses seleksi tersebut, Ridwan menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan intervensi apa pun. Ia menyerahkan sepenuhnya mekanisme penentuan pemenang kepada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kota Batam sesuai aturan yang berlaku.

Penulis: HermanEditor: Agus