Dugaan Maladministrasi Pengadaan Mesin Laundry Rp945 Juta di RSUD Embung Fatimah Mencuat
DK-BATAM – Proses pengadaan mesin cuci industri (laundry) di RSUD Embung Fatimah, Batuaji, kini tengah menjadi sorotan publik. Mesin merek Aries Extractor LBE-50 Lavatrice senilai Rp945 juta tersebut dilaporkan mengalami gangguan operasional, meski baru beberapa bulan resmi diadakan.
Selain masalah teknis, aroma tidak sedap terkait dugaan kolusi dan nepotisme dalam proses penunjukan vendor kini mulai mencuat ke permukaan.
Indikasi Pengadaan “Prematur” dan Kolusi
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan praktik tidak sehat dalam proses pengadaan yang melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial Y dengan pihak penyedia dari PT Berkah Aneka Karya berinisial D.
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah waktu kedatangan mesin. Perangkat tersebut dikabarkan sudah tiba di rumah sakit pada Januari 2026, padahal anggaran resmi disebut-sebut belum disetujui pada saat itu. Urgensi pengadaan ini pun dipertanyakan, mengingat mesin lama diklaim masih dalam kondisi layak pakai atau setidaknya masih bisa diperbaiki.
Respons Manajemen RSUD: “Hanya Overload”
Menanggapi isu kerusakan, manajemen RSUD Embung Fatimah memberikan klarifikasi. Kepala Humas RSUD, Elin Sumarni, membantah adanya kerusakan permanen pada alat tersebut.
“Bukan rusak, tetapi terjadi overload. Kapasitasnya sekitar 50 kilogram, kemungkinan digunakan melebihi batas. Sebelum digunakan, mesin ini juga sudah melalui uji coba dan serah terima dari vendor,” jelas Elin.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Direktur RSUD Embung Fatimah, Irma Solvia, memastikan bahwa kendala pada satu mesin tidak mengganggu operasional rumah sakit secara keseluruhan. Terkait detail teknis pengadaan, Irma menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan PPK.
“Pelayanan tetap berjalan normal karena tersedia mesin lain. Mengenai proses pengadaan, kami meyakini sudah melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
LIRA Batam Desak Aparat Hukum Turun Tangan
Meski pihak rumah sakit menepis adanya kendala serius, LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Batam justru mendesak adanya pengusutan tuntas. Wali Kota LIRA Batam, Herry D. Sembiring, menilai ada kejanggalan yang harus diklarifikasi secara hukum, terutama terkait rekam jejak penyedia dan urgensi proyek.
“Penegak hukum harus turun tangan untuk memastikan tidak ada potensi kerugian negara. Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tegas Herry.
Hingga berita ini diturunkan, pejabat PPK berinisial Y belum memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme penunjukan vendor dan prosedur pengadaan mesin bernilai hampir satu miliar rupiah tersebut.














