DK-Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyayangkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan orang tua terhadap bayinya yang baru berusia tiga hari di Palembang.
Modus yang digunakan yakni menawarkan adopsi ilegal melalui media sosial. Arifah menegaskan, anak bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan dengan alasan apa pun.
“Kami sangat menyesalkan tindakan orang tua yang menawarkan bayinya untuk diadopsi secara ilegal melalui media sosial. Anak bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan dan harus dilindungi serta dipenuhi hak-haknya,” ujar Arifah dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Ia mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang mengungkap kasus tersebut melalui patroli siber sebagai bentuk perlindungan terhadap anak.
“Kami mengapresiasi langkah cepat aparat melalui patroli siber sehingga praktik ini dapat diungkap,” katanya.
Arifah menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat. Menurutnya, kasus tersebut memenuhi dua unsur utama TPPO, yakni proses perekrutan dan tujuan adopsi ilegal untuk keuntungan materiil.
“Pelaku dapat dikenai Pasal 2 UU TPPO dengan ancaman pidana tiga hingga 15 tahun penjara dan denda Rp120 juta sampai Rp600 juta,” ujarnya.
Meski demikian, ia menekankan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aspek represif semata. Faktor pendorong seperti kerentanan ekonomi keluarga juga perlu ditangani secara komprehensif agar kejadian serupa tidak terulang.
Arifah menegaskan korban dan dua kakaknya harus mendapat pendampingan serta asesmen berkelanjutan dari UPTD PPA Palembang. Ia juga mendorong optimalisasi peran Gugus Tugas TPPO Provinsi Sumatera Selatan untuk mengambil langkah tegas dan terkoordinasi sesuai amanat undang-undang.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nanang Mukmin Wijaya, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan patroli siber dan mendeteksi upaya adopsi ilegal di media sosial.
“Kasus ini kami tangani dengan pendekatan TPPO. Tidak menutup kemungkinan terdapat pihak lain yang terlibat dalam skema perdagangan orang. Kami akan telusuri hingga tuntas,” ujarnya.
Polisi berhasil menyelamatkan bayi perempuan tersebut sebelum transaksi terjadi.














