Bupati Buteng Tegaskan Pengangkatan Kepala Lingkungan Di Kelurahan Watulea Adalah Pemulihan Hak, Bukan Nepotisme

Ketgam : Bupati Buteng, Azhari saat menerima masa aksi dari Satuan Mahasiswa Pemuda Rasional Agamis dan Sosialis (Samurais)
Ketgam : Bupati Buteng, Azhari saat menerima masa aksi dari Satuan Mahasiswa Pemuda Rasional Agamis dan Sosialis (Samurais)

DK- Buton Tengah – Polemik pengangkatan kepala lingkungan di Kelurahan Watulea, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, yang mencuat ke ruang publik mendapat penegasan langsung dari Bupati Buton Tengah (Buteng), Dr. H. Azhari, S.STP., M.Si.

Azhari menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah pemulihan hak dan bagian dari diskresi kepala daerah, bukan praktik nepotisme. Hal itu ia sampaikan saat menerima aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Satuan Mahasiswa Pemuda Rasional Agamis dan Sosialis (Samurais) di Aula Rapat Kantor Bupati Buteng, Kamis (08/01/2026)

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Samurais, Geri menyampaikan pernyataan terkait aksi yang dilakukan organisasinya. Ia menyoroti Surat Keputusan (SK) Lurah Kelurahan Watulea tertanggal 2 Januari 2025 yang memuat 35 nama calon kepala lingkungan untuk mengisi 32 lingkungan. Dari jumlah tersebut, terdapat 15 nama yang disebut tidak melalui tahapan pendaftaran hingga pengumuman resmi di tingkat kelurahan.

“Atas dasar itu, kami menduga adanya praktik nepotisme yang dilakukan oleh Pemerintah Kelurahan Watulea, bahkan melibatkan Pemerintah Kecamatan Gu,” ujar Geri.

Menanggapi pernyataan itu, Azhari menjelaskan bahwa pengangkatan kembali 15 Kepala Lingkungan di Kelurahan Watulea merupakan bentuk pemulihan hak yang sebelumnya diberhentikan secara tidak sah pada November 2024.

“Pemberhentian mereka dilakukan tanpa prosedur yang sesuai dan bertentangan dengan Perbup serta prinsip netralitas pemerintahan, karena terjadi pada masa kampanye Pilkada,” tegas Azhari.

Ia menjelaskan, saat itu pemberhentian dilakukan secara sepihak dan langsung disertai pengangkatan pejabat baru tanpa proses seleksi maupun verifikasi administrasi yang memadai.

“Masalah ini bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut keadilan dan tata kelola pemerintahan yang baik,” jelasnya.

Mantan Rektor USN Kolaka itu juga mengungkapkan bahwa setelah dirinya dilantik sebagai Bupati pada Mei 2025, ditemukan fakta adanya perpanjangan masa jabatan kepala lingkungan pengganti di hampir seluruh kecamatan tanpa mekanisme seleksi yang jelas, kecuali di Kecamatan Mawasangka dan Mawasangka Tengah.

“Perpanjangan itu juga tanpa proses seleksi. Ini yang perlu dipahami secara utuh, bukan melihat persoalan secara parsial,” ujarnya.

Ia mempertanyakan mengapa praktik tersebut tidak dipersoalkan, sementara pengangkatan kembali 15 kepala lingkungan di Watulea justru dianggap bermasalah.

“Kelima belas orang ini saya kembalikan karena masa jabatan mereka diputus sebelum waktunya. Ini murni bentuk pemulihan hak, bukan kepentingan lain,” tegas Azhari.

Lebih lanjut, Azhari menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak merugikan pihak mana pun dan bersifat terbatas hingga sisa masa jabatan berakhir.

“Saya tidak memberhentikan kepala lingkungan pengganti. Mereka tetap menjalankan tugas sampai masa jabatannya selesai. Sementara 15 kepala lingkungan ini dikembalikan hanya untuk menuntaskan sisa masa tugasnya sebagai kompensasi atas pemberhentian yang tidak sah. Ini adalah diskresi saya sebagai kepala daerah demi kepastian hukum dan keadilan,” pungkasnya.

Penulis: AkbarEditor: Herman