Polemik Pernyataan Sekum Cabang, PMII USN Buton Tengah Kecam Keras dan Desak Evaluasi Organisasi

Ketgam : Pengurus dan Anggota Komisariat PMII USN Buton Tengah
Ketgam : Pengurus dan Anggota Komisariat PMII USN Buton Tengah

DK – Buton Tengah – Dinamika internal organisasi kemahasiswaan kembali mengemuka ke ruang publik. Kali ini, polemik menyeruak di tubuh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Baubau, menyusul pernyataan Sekretaris Umumnya, Rizal Akbar Hidayat, terkait pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Tengah yang dinilai kontroversial.

Dalam pernyataannya yang dimuat salah satu media daring pada 21 November 2025, Rizal menyebut langkah pelantikan Sekda oleh Bupati Buton Tengah sebagai “preseden buruk dan berisiko tinggi terhadap karier pejabat yang dilantik.” Pernyataan tersebut bahkan dibalas langsung oleh Bupati Buton Tengah melalui akun media sosial pribadinya, yang meminta agar isu tersebut tidak dibenturkan dengan pihak Gubernur.

Namun, alih-alih meredam situasi, pernyataan itu justru memicu gelombang reaksi dari internal PMII sendiri. Pengurus Komisariat PMII Universitas Sembilan Belas November (USN) Buton Tengah melayangkan kecaman keras dan menyebut pernyataan tersebut sebagai tindakan yang mencederai marwah organisasi.

Ketua PMII Komisariat USN Buton Tengah, Ahmad Riyan, menegaskan bahwa pernyataan Sekum Cabang Baubau itu tidak mencerminkan profesionalitas kader, serta berpotensi menyeret PMII ke dalam pusaran konflik politik praktis.

“Kami mengutuk dan menolak keras tindakan Sekretaris Umum PMII Cabang Baubau yang menyampaikan opini pribadi secara tidak profesional di media online. Ini mencederai marwah PMII dan berpotensi memicu instabilitas sosial-politik di daerah,” tegas Ahmad, Rabu (26/11/2025).

Lebih lanjut, Ahmad menyebut bahwa tindakan tersebut telah melanggar Peraturan Organisasi (PO) PMII BAB II Pasal 3, khususnya poin (3) tentang kewajiban melaksanakan amanah organisasi secara profesional dan bertanggung jawab serta poin (4) tentang kewajiban mengembangkan organisasi, bukan justru merusak kredibilitasnya.

Ia menegaskan bahwa pernyataan Sekum Cabang Baubau sama sekali tidak mewakili sikap resmi PMII, serta bertentangan dengan khittah organisasi yang bersifat independen dan tidak bisa ditarik ke dalam kepentingan politik praktis.

“Kami mendesak Pengurus Cabang PMII Baubau dan Pengurus Besar PMII untuk segera melakukan evaluasi, pembinaan, serta langkah organisatoris yang tegas terhadap kader yang bersangkutan,” tandasnya.

Sebagai organisasi mahasiswa yang lahir dari rahim Nahdlatul Ulama (NU), PMII memiliki sejarah panjang dalam menjaga jarak yang tegas dari kepentingan kekuasaan. Organisasi ini berawal dari Departemen Perguruan Tinggi Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), sebelum menyatakan diri sebagai organisasi mahasiswa independen.

Sikap independensi tersebut ditegaskan melalui Deklarasi Murnajati, 14 Juli 1972, sebagai bentuk perlawanan moral terhadap tekanan politik di masa itu. Prinsip kemandirian ini kembali dipertegas dalam Kongres ke-10 tahun 1991 melalui gagasan interdependensi, yang menempatkan PMII tetap mandiri dalam sikap, namun tidak terlepas dari nilai Ahlussunnah wal Jama’ah.

Kini, PMII telah berkembang menjadi organisasi besar dengan ratusan cabang dan puluhan koordinator cabang di seluruh Indonesia, dengan misi membentuk pribadi muslim Indonesia yang bertakwa, berilmu, serta bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Di tengah polemik yang terjadi di level cabang, PMII di Kabupaten Buton Tengah justru tengah bersiap menyambut lahirnya cabang persiapan baru yang telah memasuki generasi kaderisasi kelima. Pengurus Komisariat USN menegaskan komitmennya untuk terus menjaga nilai-nilai keislaman, keindonesiaan, serta etika pergerakan mahasiswa.

“PMII adalah rumah besar kader Nahdliyin di kampus. Setiap tindakan di ruang publik adalah cermin organisasi. Karena itu, etika, profesionalitas, dan tanggung jawab adalah harga mati.” pungkas Ahmad.

Penulis: AkbarEditor: Herman