Gubernur Riau Keempat yang Ditangkap KPK: Abdul Wahid Tersangka Pemerasan
DK-Tanjungpinang-Kasus Korupsi yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, menjadi salah satu sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkannya sebagai tersangka. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh pihak KPK yang dilakukan pada senin , 3 November 2025 di pekanbaru dan sejumlah daerah di Riau. Dalam operasi tersebut tim KPK menangkap sejumlah pelaku yaitu Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya yang terlibat dalam praktik pemerasan ataupun pungutan liar mengenai salah satu proyek di lingkungan Pemerintahan di Riau.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap beberapa Pejabat juga yang terjerat praktik pemerasan tersebut yang dilakukan bersama Abdul Wahid, antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, M Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur, Dani M.Nursalam, sebagai tersangka.
Dalam Konferensi Pers (5/11/2025) di gedung KPK Jakarta Selatan, tim KPK menyita beberapa barang bukti antara lain Uang tunai yang bernilai mata uang Negara indonesia dan Mata uang Negara Asing, antara lain Poundsterling hingga Dolar yang jika dikonversikan ke Rupiah Jumlah tersebut Sangat Besar.
Raja Musyaffa Abiyyu Savana, sebagai salah satu Mahasiswa Riau yang sedang menempuh pendidikan Perguruan tinggi di perantauan Kota Tanjungpinang, hal tersebut membuat rasa kecewa dan prihatin diakibatkan perilaku salah satu pemimpin tertinggi di Pemerintahan Provinsi Riau yang melakukan tindakan Korupsi.
“sangat disayangkan seorang pemimpin yang menyalahgunakan jabatannya, sekarang dimana mana pembahasannya tentang Gubernur Riau, konflik politik yang berkepanjangan pasti ada saja setiap periodenya.” Ujar Raja Musyaffa Abiyyu S (7/11/2025).
Mengulang waktu sejenak, Konflik yang serupa juga terjadi pada beberapa Gubernur Riau terdahulu. Pertama,Saleh Djasit Gubernur Periode 1998-2003 didakwa melakukan Korupsi dana APBD sebesar Rp.4,719 miliar dalam pengadaan unit mobil damkar. Kedua, Rusli Zainal Gubernur Riau periode 2003-2013 yang didakwa kasus penggelapan dana Pekan Olahraga Nasional (PON). Ketiga, Annas Maamun Gubernur Riau Periode 2014-2019 yang terjerat kasus alih fungsi Lahan, diduga beliau banyak menerima suap dari beberapa pihak yang mencapai keuntungan Miliaran Rupiah.
“Hal tersebut Mencoreng Marwah Riau yang digaungkan sebagai Bumi Lancang Kuning. Dengan Regenarasi Pemimpin yang terus terusan Mengalami Kasus yang sama yaitu KORUPSI” pungkasnya.
Raja juga menambahkan, Salah satu organsiasi daerah Himpunan Mahasiswa Riau Tanjungpinang – Bintan,yang mewadahi seluruh mahasiswa yang berasal dari Riau terkhusunya, sedang menyoroti kasus yang hangat ini.
“Kami berharap Pemimpin-pemimpin selanjutnya bisa menjalankan fungsi dan tupoksinya dengan baik, jangan jadikan sebuah Jabatan di Pemerintahan sebagai alat korupsi, setelah berkaca pada masa lalu timbullah sebuah budaya bahwasanya Gubernur riau = Langganan Korupsi” Tutup Raja Musyaffa


https://dpk.kepriprov.go.id/











