https://dpk.kepriprov.go.id/

Pemprov Kepri Ubah Jadwal WFH ASN, Kini Dialihkan dari Hari Jumat ke Rabu

 

DK-TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi melakukan penyesuaian terkait kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika sebelumnya WFH dilaksanakan setiap Jumat, kini jadwal tersebut dialihkan menjadi hari Rabu.

Perubahan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri Ansar Ahmad Nomor B/800/31/BKDKORPRI-SET/2026 yang diterbitkan pada Selasa (21/4/2026).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kepri, Hendri Kurniadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku efektif pada Rabu, 22 April 2026. Menurutnya, pergeseran jadwal ini bertujuan untuk menjaga ritme kerja pegawai agar tetap optimal.

“Hari Rabu dipilih karena merupakan titik tengah pekan yang netral. Kami menilai ini lebih efektif menjaga produktivitas dibandingkan hari Jumat yang berdekatan dengan libur akhir pekan (Sabtu-Minggu),” ujar Hendri di Tanjungpinang.

Selain menjaga konsistensi kerja, WFH di tengah pekan dianggap mampu meningkatkan kolaborasi tim. Dengan skema baru ini, ASN tetap dapat bertemu secara fisik di awal pekan untuk koordinasi dan di akhir pekan untuk evaluasi.

“Biasanya hari Senin digunakan untuk rapat koordinasi, sementara Jumat menjadi momentum untuk mengevaluasi hasil pekerjaan selama seminggu. Jadi, keberadaan pegawai di kantor pada dua hari tersebut sangat penting,” tambahnya.

Meski jadwal berubah, Hendri menekankan bahwa esensi WFH tetap sama, yakni efisiensi sumber daya. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan biaya operasional kantor, seperti penggunaan listrik, air, bahan bakar minyak (BBM), hingga anggaran rutin lainnya di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hendri juga mengingatkan seluruh pegawai bahwa WFH bukanlah hari libur. Sistem kerja hanya berpindah lokasi dari kantor ke rumah dengan pengawasan ketat melalui sistem pemantauan yang telah disiapkan Pemprov Kepri.

“Seluruh aturan main dalam WFH masih mengacu pada surat edaran gubernur sebelumnya. Pengawasan tetap berjalan maksimal untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu,” tegasnya.

Penulis: HermanEditor: Agus