Pemerintah Cabut Izin 2.039 Kios Pupuk Nakal, Petani Dirugikan Rp600 Miliar per Tahun

Pemerintah menindak tegas 2.039 kios pupuk yang kedapatan menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET)

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman dalam jumpa pers resmi di Kantor Pusat Kementan, Jakarta.
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman dalam jumpa pers resmi di Kantor Pusat Kementan, Jakarta. (dok : Tangkapan Layar).

DK-Jakarta — Pemerintah menindak tegas 2.039 kios pupuk yang kedapatan menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET). Akibat praktik curang ini, petani diperkirakan merugi hingga Rp600 miliar per tahun. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan, seluruh kios yang terbukti melanggar akan dicabut izinnya. Langkah ini diambil untuk melindungi petani dari permainan harga yang merugikan.

“Ini tidak boleh terjadi lagi. Bagi yang merasa benar, silakan klarifikasi ke Direksi,”
kata Amran di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Senin (13/10/2025).

Ribuan Kios Melanggar di 28 Provinsi

Dari total 27.319 kios pupuk di Indonesia, ditemukan 2.039 kios melanggar aturan.
Pelanggaran tersebar di 285 kabupaten/kota di 28 provinsi, dengan jumlah tertinggi di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Lampung — wilayah yang dikenal sebagai sentra produksi pertanian nasional.

“Kerugiannya bisa tembus Rp6 triliun dalam sepuluh tahun. Kasihan petani kita,”
ucap Amran.

Mentan menyebut ada 160 juta petani dan keluarganya yang harus dilindungi. Menurutnya, mereka merupakan pahlawan pangan bangsa yang bergantung pada stabilitas harga pupuk.

Selisih Harga Capai Rp20 Ribu per Sak

Rata-rata selisih harga jual mencapai Rp20.800 per sak Urea dan Rp20.950 per sak NPK.
Kementan menilai hal ini berdampak langsung pada kenaikan biaya produksi dan menekan margin keuntungan petani.

Data pelanggaran tersebut diperoleh melalui sistem pelaporan digital terverifikasi yang dikembangkan Kementan bersama PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).
Setiap laporan diperiksa secara transparan dan real time untuk memastikan penindakan cepat di lapangan.

Libatkan Satgas Pangan dan Aparat Penegak Hukum

Mentan Amran menegaskan pemerintah tidak akan mentolerir praktik curang dalam penyaluran subsidi pupuk.

“Kami akan bekerja sama dengan pemerintah daerah, Satgas Pangan, dan aparat hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik curang,”
tegasnya.

Pengawasan kini difokuskan di 285 kabupaten/kota yang ditemukan pelanggaran. Pemeriksaan mencakup izin operasional kios dan tindak lanjut hukum bagi pelaku yang terbukti melanggar.

“Kalau ada kios yang main harga, langsung kami cabut izinnya. Kami juga melibatkan kejaksaan dan kepolisian,”
lanjut Amran.

Pengawasan Digital Diperkuat

Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), Rahmad Pribadi, menyatakan sistem pengawasan digital perusahaan kini mampu mendeteksi pelanggaran harga secara otomatis.

“Siapapun yang melanggar akan kami tindak tegas. Sistem digital kami bisa langsung mendeteksi pelanggaran,”
ujar Rahmad.

Menurutnya, sistem akan menutup otomatis kios yang menjual pupuk di atas harga resmi. Pemeriksaan lapangan juga dilakukan untuk memastikan pelayanan petani tetap berjalan normal.

“Kalau ada kios ditutup, petani tetap bisa beli pupuk di kecamatan lain. Pelayanan petani tidak boleh terganggu,”
jelasnya.

Wujud Keseriusan Pemerintah

Langkah tegas ini menegaskan komitmen pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan kebijakan pupuk bersubsidi berjalan adil dan berpihak pada petani.
Mentan menegaskan bahwa subsidi pupuk adalah “alat vital menjaga produktivitas pertanian nasional” dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Pupuk itu ibarat darah bagi pertanian. Tanpa pupuk, produksi tidak akan meningkat,”
pungkas Amran.