Pemerintah Bentuk Pansel Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan serta Ketenagakerjaan Periode 2026–2031

Pemerintah resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan

Jajaran Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Pengawas dan Direksi BPJS saat konferensi pers di Jakarta.
Jajaran Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Pengawas dan Direksi BPJS saat konferensi pers di Jakarta. (dok : Tangkapan Layar).

DK-Jakarta — Pemerintah resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan masa jabatan 2026–2031. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 104/P Tahun 2025 untuk BPJS Kesehatan dan Keppres Nomor 105/P Tahun 2025 untuk BPJS Ketenagakerjaan.

Dibentuk Sesuai Perpres No 81 Tahun 2015

Ketua Pansel, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, menjelaskan pembentukan panitia ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS, termasuk mekanisme penggantian antar waktu.

“Masa jabatan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS periode 2021–2026 akan berakhir pada 19 Februari 2026. Karena itu, kami membentuk Pansel untuk memastikan kelancaran proses pengisian jabatan baru,”
kata Kunta Wibawa Dasa Nugraha dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Komposisi Panitia Seleksi

Kunta menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 hingga 16 Perpres 81/2015, masing-masing Pansel terdiri dari tujuh orang anggota, dengan dua perwakilan dari unsur pemerintah dan lima dari unsur masyarakat.

Untuk BPJS Kesehatan, unsur pemerintah akan diwakili oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan.
Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan akan diwakili oleh Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Keuangan.

“Anggota Pansel dari unsur masyarakat akan dipilih dari tokoh bangsa yang memiliki pengalaman dan keahlian di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, asuransi, hingga dana pensiun,”
ucap Kunta.

Tahapan Seleksi Calon Dewas dan Direksi

Wakil Ketua Pansel, Abdul Gaffar Karim, merinci tahapan seleksi calon anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sebagai berikut:

  • 9–13 Oktober 2025: Pengumuman pembukaan pendaftaran.

  • 14–16 Oktober 2025: Penerimaan dokumen pendaftaran calon.

  • 17–23 Oktober 2025: Pemeriksaan pemenuhan persyaratan administrasi.

  • 23 Oktober 2025: Pengumuman calon yang lolos tahap administrasi.

  • 13–17 November 2025: Uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

  • 8 Desember 2025: Penetapan nama calon anggota Dewan Pengawas dan Direksi yang akan disampaikan kepada Presiden.

“Seluruh proses akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kami pastikan seleksi berlangsung objektif dan profesional,”
tegas Abdul Gaffar Karim.

Jaminan Transparansi dan Akuntabilitas

Kunta menambahkan, pembentukan Pansel menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan tata kelola BPJS yang lebih kuat, bersih, dan berorientasi pelayanan publik.

Melalui proses seleksi terbuka ini, diharapkan terpilih sumber daya manusia profesional yang mampu menjaga integritas dan memperkuat sistem jaminan sosial nasional.

“Kami ingin memastikan proses seleksi menghasilkan figur-figur yang kredibel, berpengalaman, dan memiliki visi kuat untuk memperkuat keberlanjutan program jaminan sosial,”
kata Kunta.

Penulis: HermanEditor: Agin