Luhut: Pemerintah Harus Ambil Jalan Tengah dalam Penetapan UMP 2026

Pemerintah disarankan untuk mengambil langkah kompromi atau jalan tengah dalam menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026

Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan
Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. (dok : Tangkapan Layar).

DK-Jakarta — Pemerintah disarankan untuk mengambil langkah kompromi atau jalan tengah dalam menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026. Hal tersebut disampaikan anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam acara “1 Tahun Prabowo–Gibran: Optimism 8% Economic Growth” di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Jalan Tengah antara Buruh dan Investor

Luhut menilai keputusan mengenai UMP sebaiknya tidak hanya berpihak kepada satu pihak saja, melainkan juga mempertimbangkan kepentingan investor agar iklim usaha tetap sehat dan berkelanjutan.

“Saya bilang ke Presiden, kenapa kita harus diatur sama organisasi buruh? Kita pikirkan dia (buruh), tapi kalau hanya memikirkan dia tanpa memikirkan investor, ya susah. Harus ada keseimbangan,”
ujar Luhut.

Menurutnya, usulan yang disampaikan oleh asosiasi buruh selama ini umumnya hanya melihat dari perspektif kebutuhan pekerja. Padahal, keberlangsungan investasi dan daya saing dunia usaha juga harus menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kebijakan upah.

“Saya bilang ke Presiden, mohon Bapak jangan mau dipaksa sana-sini. Ini sudah yang terbaik — jalan tengah,”
tambahnya.

Formulasi UMP Berdasarkan Kajian DEN

Luhut menjelaskan bahwa formulasi UMP 2026 yang diajukan pihaknya telah mengacu pada standar kebutuhan hidup layak (KHL) serta masukan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan asosiasi pengusaha.
Tim Dewan Ekonomi Nasional disebut telah menyerahkan hasil kajiannya kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menjadi bahan pertimbangan pemerintah.

Ia menegaskan bahwa kebijakan upah minimum tidak boleh mengorbankan salah satu pihak. Prinsip keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha harus menjadi pedoman utama dalam penetapan kebijakan ekonomi nasional.

Kemnaker: Formula Rampung November 2025

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan rumusan kenaikan UMP 2026 rampung pada November 2025.

“Kami ingin memastikan dialog sosial berjalan baik. Rumusan ini tetap memperhatikan standar kehidupan laik bagi pekerja,”
ujar Yassierli.

Yassierli menjelaskan bahwa penyusunan formula dilakukan oleh tim kajian tripartit yang melibatkan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). Formula tersebut memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.

Acuan Hukum dan Harapan Pemerintah

Pemerintah memastikan bahwa penetapan upah minimum akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168, yang mengatur bahwa kenaikan UMP harus mempertimbangkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, serta pemenuhan KHL.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, pemerintah berharap keputusan akhir UMP 2026 dapat menjadi solusi adil dan berimbang bagi semua pihak — meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu keberlanjutan investasi dan dunia usaha nasional.