Kesatria Muda Respublika Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Tol MBZ Tanpa Pandang Bulu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindak tegas setiap penyimpangan dana negara tanpa pandang bulu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindak tegas setiap penyimpangan dana negara tanpa pandang bulu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindak tegas setiap penyimpangan dana negara tanpa pandang bulu. (Dok : Tangkapan Layar).

DK-Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindak tegas setiap penyimpangan dana negara tanpa pandang bulu. Desakan tersebut disampaikan Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Nasional Pimpinan Pusat Kesatria Muda Respublika, Dedi Mulyadi, menyoroti dugaan korupsi proyek Tol Layang MBZ (Mohammed bin Zayed) yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

“KPK harus berani memeriksa seluruh pihak tanpa tebang pilih, baik pelaksana maupun auditor,”
ujar Dedi Mulyadi, Sabtu (11/10/2025).

KPK Diminta Selidiki Pejabat Auditor BPK

Menurut Dedi, penyimpangan dana negara bisa terjadi di berbagai lembaga, termasuk di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia meminta KPK melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pejabat auditor BPK yang diduga terlibat dalam proyek strategis nasional tersebut.

“Kami tidak menuduh siapa pun bersalah, tetapi KPK harus berani membuka setiap potensi keterlibatan,” kata Dedi.
“Keadilan harus ditegakkan bagi seluruh pihak yang bermain dalam pengawasan proyek negara.”

Dedi mencontohkan nama pejabat auditor YAB, yang sebelumnya pernah diperiksa dalam kasus suap opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2017.
Kasus tersebut terkait dugaan penerimaan suap oleh auditor untuk memuluskan opini laporan keuangan sejumlah instansi pemerintah.

Dedi: Korupsi Tol MBZ Rugikan Negara dan Rakyat

Dedi menilai, penyimpangan dalam proyek besar seperti Tol Jakarta–Cikampek II Elevated atau Tol MBZ tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam keselamatan dan kepentingan masyarakat pengguna jalan.

“Kasus seperti ini bukan sekadar soal pembangunan. Ini juga soal keselamatan publik dan tanggung jawab moral. Transparansi dan keberanian penyidik harus menjadi fondasi utama penegakan hukum di Indonesia,”
tegasnya.

Ia menekankan, setiap pelanggaran terhadap keuangan negara harus diusut tuntas tanpa pandang bulu.
“Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi siapa pun yang terlibat,” ucap Dedi.

Kasus Tol MBZ dan Putusan Mantan Pejabat Waskita

Sebelumnya, Mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto, telah divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta–Cikampek II atau Tol MBZ pada 2016–2017.

“Hukuman terdakwa dikurangi selama berada dalam tahanan sementara,”
ujar Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, saat membacakan putusan.

Dono terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp150 juta, dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan apabila tidak dibayar.

“Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,” tegas hakim Rios.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Dono delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menyebut kerugian negara akibat korupsi proyek Tol MBZ mencapai Rp510 miliar.

Transparansi Jadi Kunci Pencegahan

Kasus Tol MBZ dinilai menjadi cermin lemahnya sistem pengawasan proyek strategis nasional.
Dedi menegaskan, pengawasan publik, keberanian lembaga antikorupsi, serta perbaikan tata kelola proyek harus berjalan bersamaan.

“Kita tidak bisa membiarkan pengawasan publik dilemahkan. Setiap rupiah dari uang rakyat harus dipertanggungjawabkan,”
tutup Dedi.