DK-Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (KemKomdigi) melakukan sosialisasi penyusunan standar pelayanan publik bagi seluruh satuan kerja di lingkungan kementerian.
Langkah ini bertujuan agar pelayanan publik menjadi lebih seragam, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Kepala Biro SDM dan Organisasi Imam Suwandi mengatakan, terdapat dua keputusan penting yang menjadi dasar kebijakan tersebut, yaitu Keputusan Menteri Nomor 402 Tahun 2025 dan Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 70 Tahun 2025.
“Artinya, yang di Kementerian seluruh KomDigi standar pelayanannya adalah seragam. Jadi tidak beda-beda pelayanannya boleh beda-beda, tapi standarnya harus sama karena itu sudah ditetapkan dalam undang-undang terkait pelayanan publik,”
ujar Imam Suwandi dalam kegiatan Sosialisasi Pedoman Standarisasi Pelayanan di RRI Multiplatform Broadcast Center, Depok, Jumat (10/10/2025).
Dua Keputusan Jadi Pedoman Nasional
Imam menjelaskan, kedua keputusan tersebut menjadi pedoman umum dan teknis bagi seluruh unit kerja di bawah KemKomdigi.
Dengan penerapan pedoman ini, kementerian berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang efisien, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Melalui kebijakan ini, pelayanan di Komdigi diharapkan lebih transparan, efisien, dan berkualitas,” tambahnya.
152 Layanan Publik Wajib Miliki Standar Seragam
Sementara itu, anggota tim penyusun standar pelayanan Enggar menjelaskan bahwa saat ini terdapat 152 layanan publik di lingkungan KemKomdigi.
Seluruh layanan tersebut diwajibkan menyusun standar pelayanan masing-masing dengan melibatkan masyarakat melalui forum konsultasi publik.
“Di tahun sebelumnya, di tahun 2024, terkait dengan visi, misi, dan moto itu terdapat perbedaan di satuan kerja. Misalnya di masa lalu masih ada SDPPI, antara satuan kerja Balmond 1 dan Balmond lainnya itu berbeda. Maka di tahun ini kita menginisiasi untuk menyeragamkan itu,”
ujar Enggar.
Enggar menegaskan, standar pelayanan berfungsi sebagai janji dan tolok ukur mutu pelayanan publik. Setelah ditetapkan, setiap unit kerja wajib melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas layanan secara berkala.
Dorong Transformasi Digital Layanan Publik
Melalui kegiatan sosialisasi ini, KemKomdigi menegaskan komitmennya untuk memperkuat transformasi digital dalam pelayanan publik.
Kementerian berharap seluruh satuan kerja mampu menerapkan standar pelayanan yang seragam, modern, dan berorientasi pada masyarakat.
Kebijakan ini sekaligus menjadi wujud nyata upaya pemerintah dalam meningkatkan tata kelola birokrasi digital, memastikan pelayanan publik di sektor komunikasi dan digital berjalan efektif dan setara di seluruh Indonesia.














