DK-Jakarta — Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengeluarkan klarifikasi resmi atas pernyataan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) yang dimuat sejumlah media, Minggu (12/10/2025). Klarifikasi tersebut menanggapi keberatan GIPI terhadap beberapa aspek dalam perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Dalam keterangan tertulis pada Selasa (14/10/2025), Kemenpar menjelaskan bahwa perubahan ketiga Undang-Undang Kepariwisataan merupakan hak inisiatif DPR RI.
Proses penyusunannya juga melibatkan industri pariwisata dan berbagai pemangku kepentingan melalui rangkaian konsultasi publik di berbagai daerah.
Asosiasi Pariwisata Tetap Diakui dalam Undang-Undang
Kemenpar menegaskan bahwa pelibatan asosiasi pariwisata telah diatur dalam Bab IV Pasal 8 ayat (2) huruf j undang-undang tersebut.
Selain itu, Pasal 22 memberikan hak bagi pelaku usaha pariwisata untuk membentuk dan menjadi anggota asosiasi kepariwisataan secara resmi.
Melalui ketentuan itu, asosiasi seperti GIPI tetap dapat berperan aktif dalam membangun dan mengembangkan pariwisata nasional secara berkelanjutan.
Kemenpar juga memastikan hubungan kemitraan strategis antara industri dan pemerintah akan tetap berjalan fleksibel melalui berbagai mekanisme kerja sama.
Soal Tourism Board dan BLU Pariwisata
Terkait usulan pembentukan Tourism Board, Kemenpar menyampaikan pemahaman terhadap pentingnya lembaga tersebut, namun hasil konsultasi dengan DPR RI menyepakati tidak menambahkan nomenklatur baru karena fungsinya sudah diatur dalam UU No. 10 Tahun 2009.
Sementara mengenai usulan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Pariwisata dengan mekanisme pungutan wisatawan, Kemenpar menjelaskan bahwa BLU merupakan instansi pemerintah yang memberikan layanan publik tanpa mengutamakan keuntungan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005.
Kemenpar menegaskan bahwa pengelolaan BLU harus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020, yang menekankan prinsip tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan.
“Dengan demikian, pembentukan BLU pariwisata harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku,”
tulis Kemenpar dalam keterangannya.
Tegas Bantah Tuduhan Soal Pungutan Wisatawan
Kemenpar membantah tudingan GIPI bahwa konsep pungutan wisatawan mancanegara diambil oleh pemerintah.
Kemenpar menegaskan bahwa usulan tersebut berasal dari DPR RI dan telah melalui proses pembahasan resmi bersama pemerintah.
“Konsep pungutan wisatawan adalah bagian dari hasil pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah, bukan inisiatif sepihak,”
jelas Kemenpar.
Komitmen Pemerintah untuk Dukung Industri Pariwisata
Menjawab kritik GIPI mengenai minimnya dukungan pemerintah, Kemenpar menegaskan komitmennya dalam memperkuat daya saing industri pariwisata nasional.
Bentuk dukungan pemerintah mencakup:
Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP);
Program magang lulusan perguruan tinggi di sektor pariwisata;
Promosi destinasi wisata di berbagai platform digital dan media;
Fasilitasi sertifikasi tenaga kerja dan pelatihan berbasis kompetensi;
Peningkatan standar usaha pariwisata di tingkat nasional dan daerah.
“Langkah-langkah tersebut menjadi bukti konkret dukungan pemerintah terhadap sektor pariwisata agar tetap tangguh dan berdaya saing global,”
tulis Kemenpar.
Pernyataan GIPI
Sebelumnya, Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani menyampaikan kekecewaan atas pengesahan perubahan Undang-Undang Kepariwisataan oleh DPR RI.
“Kami sangat kecewa karena GIPI dihilangkan dari Undang-Undang Pariwisata,”
kata Hariyadi dalam konferensi pers, Minggu (12/10/2025).














