Kebebasan Ekspresi Tetap Aman, Komdigi Pastikan Aturan Single ID Tak Membatasi

ementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meluruskan polemik terkait usulan pembatasan satu orang hanya boleh memiliki satu akun media sosial.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, di UGM Yogyakarta, Kamis, 18 September 2025.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, di UGM Yogyakarta, Kamis, 18 September 2025. (dok : Tangkapan Layar)

DK-Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meluruskan polemik terkait usulan pembatasan satu orang hanya boleh memiliki satu akun media sosial. Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, menegaskan bahwa isu ini bukan soal melarang masyarakat punya banyak akun, melainkan bagaimana setiap akun bisa terverifikasi dan tertaut dengan identitas resmi.


 Apa yang Diusulkan?

  • Muncul usulan dari DPR agar setiap warga hanya memiliki satu akun per platform media sosial.

  • Tujuannya adalah menekan penyalahgunaan identitas, akun palsu, penyebaran hoaks, dan penipuan online.


 Penjelasan Komdigi

  • Boleh punya lebih dari satu akun, asalkan semua akun tersebut jelas identitasnya dan terverifikasi melalui sistem identitas digital.

  • Konsep ini terhubung dengan program pemerintah seperti:

    • Satu Data Indonesia

    • Identitas Kependudukan Digital (IKD)

    • Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)


 Tujuan Utama

  1. Meningkatkan akuntabilitas pengguna media sosial.

  2. Mengurangi penyalahgunaan: akun palsu, spam, penipuan, hingga impersonasi.

  3. Menjaga ruang digital tetap aman tanpa membatasi kebebasan berekspresi.


 Catatan Penting

  • Regulasi ini masih dalam tahap kajian dan pembahasan.

  • Belum ada keputusan final apakah benar-benar akan diberlakukan aturan “satu orang satu akun” atau tetap membolehkan banyak akun dengan syarat semua terhubung ke identitas digital resmi.

  • Pemerintah juga tengah menyiapkan mekanisme teknis terkait verifikasi dan pengawasan.