DK-Teheran — Organisasi maritim Iran memasukkan 77 kapal ke dalam Daftar Ketidakpatuhan karena dinilai melanggar protokol yang ditetapkan Iran untuk melintas di Selat Hormuz.
Daftar tersebut diterbitkan oleh Otoritas Selat Teluk Persia (PGSA), sebagaimana dilaporkan Anadolu pada Selasa (15/9/2026).
PGSA menyatakan kapal yang melanggar protokol Iran dapat menghadapi pembatasan pada pelayaran berikutnya. Sanksi yang berpotensi dikenakan mencakup denda, penahanan, hingga penyitaan kapal.
Perusahaan Asuransi Diminta Tak Layani Kapal Terdaftar
PGSA juga memperingatkan perusahaan asuransi, klub Protection and Indemnity (P&I), serta lembaga klasifikasi agar tidak memberikan layanan kepada kapal-kapal yang masuk dalam Daftar Ketidakpatuhan.
Menurut PGSA, hubungan bisnis dengan kapal yang masuk daftar tersebut dapat menimbulkan konsekuensi bagi pihak yang terlibat.
Organisasi itu juga meminta pemilik kargo yang melakukan pengiriman dari maupun menuju kawasan Teluk untuk memeriksa Daftar Ketidakpatuhan sebelum menyewa kapal.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan atau persoalan dalam proses pengiriman barang melalui jalur perairan strategis tersebut.
Kerja Sama Antar-Kapal Juga Berpotensi Dikenai Sanksi
PGSA menegaskan tindakan tidak hanya dapat diberikan kepada kapal yang tercantum dalam daftar. Kapal lain yang bekerja sama dengan kapal yang masuk Daftar Ketidakpatuhan juga berpotensi dikenai tindakan.
Kerja sama yang dimaksud antara lain operasi ship-to-ship (STS) dan kegiatan pemindahan muatan atau transshipment. Kapal yang terlibat dalam aktivitas tersebut dapat ditambahkan ke dalam Daftar Ketidakpatuhan.
Sementara itu, kapal yang ingin dikeluarkan dari daftar diwajibkan mengajukan permohonan resmi kepada PGSA dengan menyertakan alasan atau pembenaran.
Hingga kini, PGSA tidak menjelaskan secara rinci jenis pelanggaran yang dilakukan masing-masing dari 77 kapal tersebut.
Iran Perketat Mekanisme Transit Selat Hormuz
Berdasarkan mekanisme transit yang ditetapkan Iran, kapal yang hendak melintasi Selat Hormuz diwajibkan melakukan koordinasi dengan PGSA dan memperoleh izin sebelum memasuki jalur perairan strategis tersebut.
Kebijakan tersebut menunjukkan semakin ketatnya pengawasan Iran terhadap lalu lintas kapal di Selat Hormuz, salah satu jalur pelayaran strategis dunia yang menjadi jalur penting bagi perdagangan dan pengangkutan energi internasional.
Situasi ini berpotensi meningkatkan perhatian pelaku industri pelayaran, pemilik kargo, perusahaan asuransi, serta negara-negara yang memiliki kepentingan terhadap kelancaran navigasi di kawasan Teluk.












