DK-Sawahlunto (Sumbar) Pemerintah Kota Sawahlunto menegaskan komitmen memperkuat pengawasan orang asing melalui Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) yang digelar di Sawahlunto, Kamis, 23 April 2026. Sekretaris Daerah Rovanly Abdams mewakili Wali Kota menyampaikan arahan agar penegakan hukum keimigrasian berjalan tertib, terukur, dan terkoordinasi lintas sektor.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan perangkat daerah terkait, unsur TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah, serta perwakilan instansi vertikal lainnya. Rapat diinisiasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang sebagai langkah konsolidasi untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan orang asing di tingkat daerah.
Dalam arahannya, Rovanly Abdams menekankan bahwa keberadaan orang asing di Sawahlunto memiliki dua sisi. Di satu sisi membawa manfaat ekonomi dan pertukaran budaya, di sisi lain menyimpan potensi risiko pelanggaran keimigrasian hingga gangguan ketertiban umum. “Karena itu diperlukan strategi pengawasan yang tepat, proporsional, dan sesuai koridor regulasi. Jangan sampai ada celah yang menimbulkan dampak merugikan bagi daerah maupun masyarakat,” kata Rovanly.
Pihaknya menilai penguatan pengawasan menjadi krusial seiring meningkatnya daya tarik Sawahlunto sebagai Kota Warisan Dunia UNESCO. Status tersebut membuka peluang kunjungan wisatawan mancanegara, investor, hingga peneliti dari berbagai negara. Pemerintah kota, lanjut Rovanly, akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar aktivitas orang asing memberi nilai tambah dan tetap dalam koridor hukum Indonesia.
“Kami ingin Sawahlunto ramah bagi wisatawan dan investor asing, tapi semua harus taat aturan. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran izin tinggal, penyalahgunaan visa, atau aktivitas yang mengganggu ketertiban,” tegasnya.
*
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Murdo Danang Laksono pada kesempatan itu mendorong peningkatan pertukaran informasi dan data antarinstansi. Menurut Murdo, efektivitas pengawasan sangat ditentukan oleh kecepatan anggota Tim Pora merespons dinamika di lapangan.
“Sinergi data adalah kunci. Kalau ada pergerakan orang asing yang mencurigakan, mulai dari overstay hingga dugaan pelanggaran lain, informasi harus cepat sampai ke seluruh anggota tim. Ini bentuk sistem peringatan dini kita,” ujar Murdo.
Ia menambahkan, Kantor Imigrasi siap memfasilitasi pelatihan bersama dan pembaruan basis data untuk mendukung kerja Tim Pora Sawahlunto. Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat tindakan administratif keimigrasian maupun penegakan hukum bila diperlukan.
Tim Pora dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing. Tim ini bertugas melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, serta memberikan rekomendasi kepada instansi terkait sesuai kewenangannya.
Rapat koordinasi ini juga menyepakati pembaruan mekanisme pelaporan berkala dan kanal komunikasi cepat antaranggota tim. Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas orang asing di Sawahlunto, terutama pada musim libur dan agenda kebudayaan internasional.


https://dpk.kepriprov.go.id/











